Dishub Kabupaten Cirebon Bidik Angkum Sumber-Mandirancan Dianggap Ilegal

Cirebontrust.com – Dinas Pehubungan Kabupaten Cirebon, mensinyalir masih banyak angkutan umum ilegal di Kabupaten Cirebon, maka pihaknya akan mengadakan penertiban.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Abraham Muhammad meminta agar para sopir angkutan umum yang dianggap ilegal tersebut, untuk segera mengikuti aturan yang telah berlaku.

Disebutkannya, salah satu angkutan umum ilegal yakni angkutan dengan trayek Sumber-Mandirancan. Sebagian besar angkutan umum trayek tersebut, masih berplat hitam, padahal angkutan umum diwajibkan berplat kuning.

“Serta pengusaha angkutan umum juga harus mengikuti aturan, dengan mendaftarkan kendaraannya menjadi angkutan umum. Saya juga sengaja mengadakan pertemuan ini, karena sudah lama tidak ada tindakan terhadap angkutan ilegal,” ujar Abraham usai mengundang seluruh sopir serta pengusaha angkutan umum trayek Sumber-Mandirancan, Selasa (31/01) di kantornya.

Abraham juga mengatakan, Dishub menginginkan semua pihak, termasuk penumpang angkutan umum, tidak merasakan kerugian di kemudian hari.

Sebab, kata dia selama ini tidak ada asuransi yang bisa diterima oleh penumpang apabila angkutan yang dinaikinya ilegal.

Hal itu, menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan, yakni setiap angkutan umum itu harus berplat kuning.

“Jika tidak, maka apabila terjadi kecelakaan, Jasa Raharja dan pihak asuransi lainnya tidak akan memberikan bantuan. Kecuali, kalau memang sudah dilegalkan, tidak hanya penumpangnya saja, sopir dan pengusahanya juga tidak akan rugi,” tambah Abraham.

Pengujian KIR-pun, menurutnya sudah siap menerima angkutan untuk diuji. Tak hanya itu, Organda dan juga kepolisian sudah dilibatkan dalam rencana ini.

“Ke depannya, bukan hanya angkutan trayek Sumber-Mandirancan saja yang akan kita tertibkan. Angkutan umum di wilayah Arjawinangun yang sering mengangkut penumpang di atap akan segera ditindak. Jika memang masih membandel, kita tidak akan segan-segan cabut ijin trayeknya,” kata Abraham.

Sementara itu, Sekretaris DPC Organda Cirebon, Karsono mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pengusaha untuk bisa mendapatkan legalisasi.

Adanya aturan baru mengenai angkutan umum, harus berbadan hukum, Karsono menegaskan sudah ada koperasi yang bisa menjadi wadah para sopir angkutan.

“Kita ada koperasi apabila memang sopir kesulitan untuk membentuk badan hukumnya. Intinya, kita sangat mendukung langkah Dishub ini, karena di Kabupaten Cirebon sendiri masih banyak angkutan umum illegal yang masih beroperasi tanpa ada penertiban,” tandasnya. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *