Dilacak GPS, Penadah 35 Ton Kacang Kedelai Curian Tertangkap Polisi

Citrust.id – Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil amankan penadah kacang kedelai curian. Polisi berhasil mengungkap kasus itu setelah adanya laporan dari PT Surya Permata Abadi.

“Pihak perusahaan mencurigai mobil ekspedisi milik PT Surya Permata Abadi tujuan Anyer Cilegon-Bandung yang keluar dari jalur tujuan saat dalam pantauan GPS,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, dalam konferensi pers, Kamis (17/9).

Terpantau dalam GPS, mobil ekspedisi tersebut berada di Jalan Buyut Nyata, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

“Kami langsung melakukan penyergapan ke lokasi atas petunjuk dari GPS tersebut. Ternyata benar, mobil ekspedisi tersebut sedang terparkir di lokasi yang ditunjukan oleh GPS,” ujar AKP Siswo DC Tarigan.

Polisi juga mendapatkan informasi, ada 35 ton kacang kedelai berhasil dijual kepada penadah berinisial A (53) oleh 5 komplotan pencuri berinisial DS (43), RO (46), OK (41) dan warga Tangerang serta warga lampung berinisial Y dan E. Mereka masuk dalam data pencarian orang karena melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, perusahaan menelan kerugian sebesar Rp250 juta dan mengakibatkan meninggalnya sopir mobil ekspedisi tersebut. Tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Abduh)

 

BACA JUGA:  Hadapi Porda 2022, KONI Majalengka Jalin Kemitraan dengan Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *