oleh

Dijadikan Jaminan Utang oleh Anaknya, Rumah Orang Tua Ini Terancam Digusur

CIREBON (CT) – Sungguh tega perlakuan Ginanjar, seorang anak dari Kustini, warga Desa Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Ginanjar melakukan perbuatan yang semena-mena terhadap keluarganya, bahkan terhadap ibu kandungnya sendiri. Gara gara perbuatan Ginanjar, rumah Kustini yang merupakan milik turun temurun terancam digusur.

Saat ini, rumah Kustini terancam dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Pada tanggal 8 Agustus lalu, PN Kabupaten mengirimkan surat pemberitahuan lelang pada Kustini. Diketahui, Ginanjar sang anak dari Kustini membuat akta palsu tentang pembagian hak bersama. Oleh Ginanjar, akta palsu tersebut digunakan untuk jaminan hutang kepada salah satu PNS di Kabupaten Indramayu.

Kuasa hukum Kustini, Budi Joko Witantri mengatakan akta palsu dibuat oleh Ginanjar, seolah-olah Kustini beserta keluarganya menyetujui perbuatan dari Ginanjar.

“Oleh Ginanjar, bukti akta ini dijadikan jaminan hutang kepada seorang PNS asal Kabupaten Indramayu, H Suaedi. Oleh  Suaedi, akta ini akhirnya dijadikan bukti gugatan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan rumah milik Kustini tersebut. Di dalam akta ini antara lain terdapat tanda tangan Kustini, Ginanjar, serta saudara kandung Ginanjar lainnya, juga saksi dari pihak Desa Pasindangan yaitu Almarhum Kuwu Misnadi dan Kaur Ekbang Suhud, dan Camat Gunungjati saat itu, Kusdiono,” ujar Budi Joko saat mendampingi Kustini, Rabu (24/08) kemarin.

Budi Joko menjelaskan, Kustini beserta saudara lainnya memang menandatangani dokumen, namun saat itu yang disodorkan hanya kertas kosong, sehingga Kustini beserta saudara lainya tidak mengetahui niat Ginanjar.

“Dengan kata lain, akta ini palsu,” katanya.

Bahkan, salah satu saudara kandung Ginanjar yang bernama Sarwo Aji Widadi dicatut tanda tangannya, alias tidak pernah menandatangani di kertas kosong tersebut. Saat diminta tanda tangan tersebut, Kustini serta seluruh saudara kandung oleh Ginanjar diberitahukan akan dibuatkan hak waris.

Kuasa hukum Kustini lainnya, Ayu Nahdiatuzzahra meminta kepada pihak PN Kabupaten Cirebon untuk menunda pelaksanan eksekusi. Eksekusi sendiri akan dilakukan PN Kabupaten Cirebon pada 30 Agustus mendatang.

“Kami sudah meminta itu untuk ditunda, Ibu Kustini ini tidak bersalah, hanya menjadi korban anaknya,” ujarnya.

Tidak hanya meminta PN Kabupaten Cirebon untuk menunda pelelangan, Budi Joko juga melaporkan Suaedi, Ginanjar, Suud yang merupakan Kaur Ekbang Desa Pasindangan dan Camat Gunung Jati, Kusdiono ke pihak kepolisian.

“Yang kita sesalkan saat melakukan penandatangan di atas kertas kosong tersebut, kenapa pihak desa dan camat tidak memanggil Ibu Kustini terlebih dahulu, seharusnya kan dipanggil untuk diklarifikasi apakah betul jika akta tersebut memang atas persetujuan Ibu Kustini atau tidak,” ujarnya.

Kustini, dengan nada tersedu menangis juga meminta agar pelaksanaan pelelangan ditunda. Sampai saat ini, Kustini pun tidak mengetahui pasti keberadaan Ginanjar.

“Sejak ada pemberitahuan itu, saya tidak tahu lagi Ginanjar dan keluarganya tinggal dimana. Saya mohon kepada PN Kabupaten Cirebon untuk menunda pelaksanan lelang itu,” ujar Kustini.

Kustini juga menceritakan kejadian beberapa waktu yang lalu. Saat itu, dirinya diancam sejumlah preman yang memintanya untuk meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut.

“Pagar pintu itu mau dirusak, saya disuruh untuk pergi dari rumah,” terang Kustini. (Iskandar)

Komentar