Di Masa Pandemi, Kasus Kekerasan Justru Meningkat

Citrust.id – Kekerasan terhadap perempuan dan anak saat pandemi Covid-19 di wilayah Ciayumajakuning masih tinggi. Anggota Forum Pengada Layanan Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis Cirebon mencatat jumlah kasus kekerasan tersebut sepanjang tahun 2020.

Manajer Program WCC Mawar Balqis Cirebon, Sa’adah menjelaskan, tahun 2020 tercatat sebanyak 240 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 144 kasus.

“Angka tersebut merupakan angka yang terlaporkan dan kompilasi dari data pengaduan yang ada di unit PPA Polresta Cirebon dan P2TP2A Kabupaten Cirebon. Dari 240 kasus kekerasan tersebut 80 persen berasal dari pengaduan masyarakat Kabupaten Cirebon, selebihnya adalah laporan daerah wilayah lain di Ciayumajakuning,” jelasnya, Minggu (21/2) sore.

Sa’adah mengakui, pada masa pandemi ini ternyata tidak menyurutkan jumlah kekerasan seksual dan KDRT. Karena dua bentuk kekerasan tersebut paling banyak dilaporkan.

“Korban kekerasan seksual didominasi usia anak, mulai dari 6-13 tahun. Pelakunya orang terdekat keluarga, misal suami, ayah, paman, ipar, hingga sepupu. Begitu juga dengan kekerasan seksual yang menimpa korban usia dewasa, pelakunya berasal dari lingkungan terdekat, seperti teman dekat, tetangga, hingga atasan atau rekan kerja,” ujarnya.

Tantangan penanangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat banyak, lanjut Sa’adah, diantaranya anggapan masyarakat yang masih menilai bahwa korban adalah aib. Belum lagi akses layanan dari mulai kesehatan, hukum dan psikologis yang masih terbatas untuk di Ciayumajukuning.

“Dari 81 kasus KDRT yang diterima, hampir semuanya berujung pada perceraian. Sebanyak 30 kasus disebabkan kekerasan fisik dan psikis, 51 kasus penelantaran, 10  kasus marital rape, 5 kasus hak asuh anak,” paparnya.

Sa’adah juga memaparkan, sepanjang 2020, ada 81 kasus KDRT yang masuk ke ranah pidana. Upaya penyelesaian yang ditempuh yang dipilih korban adalah berpisah. “Sebagian melalui mediasi yang melibatkan pemdes atau tokoh agama atau masyarakat setempat,” kata dia.

BACA JUGA:  Tingkatkan PAD, Pemkab Cirebon Genjot Pajak Restoran

Perihal penanganan korban kekerasan seksual, kata Sa’adah, proses pemulihan psikologis tidak berbatas waktu. Karena itu luka seumur hidup dan trauma bisa muncul tiba-tiba sepanjang hidup korban.

“Belum lagi korban harus berhadapan dengan stigma yang dilekatkan masyarakat, victim blaming dan masih belum berpihaknya hukum positif yang berlaku di Indonesia. Ditambah sulitnya mengakses layanan hukum,” jelas dia. (Aming)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *