Covid-19 Tak Halangi Koordinasi Forum Komunikasi Kabupaten Kuningan

Citrust.id – BPJS kesehatan Cabang Cirebon bersama Kejaksaan Negeri Kuningan serta para pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, Rabu (6/5).

Forum itu diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan serta dianggotai UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi vertikal lainnya di Kabupaten Kuningan. Forum membahas optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Kuningan.

Dalam Forum yang dilaksanakan melalui media video conference itu, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Cardi, menjelaskan, hingga saat ini, masih terdapat pemberi kerja ataupun badan usaha yang belum patuh terhadap ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Oleh karenanya, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon berharap dapat dibentuk Tim Satuan Pengawas Pemeriksa Kepatuhan Pemberi Kerja yang berisikan anggota Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan itu.

“Tim Satuan Pengawas nantinya bertugas memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Kuningan telah mendaftarkan pekerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, satgas juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara bersama dengan cara mendatangi pemberi kerja di wilayah Kabupaten Kuningan, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi saat ini,” ungkap Cardi.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, L. Tedjo Sunarno, menyampaikan dukungannya akan upaya pembentukan Tim Satuan Pengawas Pemeriksa Kepatuhan Pemberi Kerja di Kabupaten Kuningan. Kejaksaan Negeri Kuningan akan mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat membentuk tim yang dimaksud. Tujuannya untuk memastikan pemberi kerja melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita semua sama-sama bergerak, memastikan seluruh pekerja dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap L. Tedjo Sunarno.

BACA JUGA:  Kabupaten Cirebon Lanjutkan Integrasi Program JKN-KIS Tahun 2018

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, H. Sadudin, menuturkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 842.2/3012/Disnakertrans tentang BPJS Kesehatan. Surat Edaran itu mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Program JKN-KIS. Selain itu, Pemberi Kerja juga diwajibkan mengalihkan pekerja dan keluarganya yang sebelumnya terdaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Sudah ada Surat Edaran Bupati Kuningan yang mengimbau agar pemberi kerja patuh terhadap kewajibannya. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan berkoordinasi dengan Bupati dan Dinas lainnya terkait pembentukan Tim Satgas ini,” ujar H. Sadudin. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *