Citrust.id – Jumlah becak yang beroperasi di Kota Cirebon tercatat mencapai lima ribuan. Untuk itu, dibutuhkan pengaturan agar becak yang beroperasi tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Walikota Cirebon, Nasrudin Azis, menyatakan, sejak dulu aturan mengenai transportasi becak sudah jelas. Mereka boleh beroperasi tapi ada atiran atau batasannya. Namun sejak bergulirnya reformasi, aturan-aturan yang dibuat untuk becak menjadi bias dan banyak dilanggar.
“Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui dinas terkait harus mencari solusi tanpa menghilangkan nafkah bagi para tukang becak tersebut,” tegasnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Ujianto Wahyu Utomo, menjelaska, berdasarkan data tahun 2012, becak yang beroperasi di Kota Cirebon sebanyak lima ribu becak. Namun, jumlah itu bisa bertambah atau berkurang. Menurut Ujianto, karakteristik becak yang ada di Kota Cirebon tergantung musim tanam.
“Jika musim tanam maupun panen, tukang becak banyak yang kembali ke desanya. Jika sudah tidak ada pekerjaan di desa, mereka kembali ke Kota Cirebon untuk menarik becak,” ujarnya, Kamis (1/2).
Permasalahan yang kerap timbul akibat beroperasinya becak adalah pelanggaran lalu lintas. Seperti mangkal di tempat yang terlarang, melawan arus dan lain-lain. Jika pelanggaran itu dibiarkan akan merugikan pengguna jalan lain.
Ujianto menambahkan, pihaknya sudah berupaya melakukan penataan becak yang beroperasi di Kota Cirebon. Dimulai dari pembatasan jam operasi becak (ada becak malam dan siang), batas area dan lain-lain.
“Namun, semua itu belum berjalan dengan baik karena keterbatasan petugas Dishub di lapangan,” pungkasnya. /haris