Bupati Kuningan Keluarkan SE Wajib Sholat Bagi Umat Islam

Kuningantrust.com – Bupati Kuningan, Acep Purnama mengeluarkan Surat Edaran (SE) secara resmi wajib sholat kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan, yang dikeluarkan sejak (16/01) kemarin.

Surat Edaran bernomor 451/86/Kersa tersebut, ditujukan kepada seluruh SKPD, Dinas, Badan, Bagian dan Kepala Kantor Kemenag Kuningan, BUMD/BUMN serta seluruh Camat se Kabupaten Kuningan.

Surat yang ditandatangani oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama menyampaikan himbauan agar seluruh pegawai di pemerintahan Kabupaten Kuningan, menghentikan aktivitas kerja saat berkumandangnya adzan kemudian langsung menjalankan ibadah sholat berjamaah di Masjid, Langgar dan Musolah terdekat.

Hal itu beralasan, sesuai surat bupati bahwa menjalankan kewajiban sholat, sebagai upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta mendukung visi Kabupaten Kuningan “Kuningan Mandiri, Agamis dan Sejahtera tahun 2018”.

“Sementara bagi pegawai yang beragama non muslim, agar menyesuaikan,” tegas bupati dalam surat edarannya tersebut. (Asna)

BACA JUGA:  GAMAS Ajak Masyarakat Cegah Radikalisme dan Aliran Sesat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *