oleh

BPOM Jabar Temukan Makanan Mengandung Zat Berbahaya di Pasar Minggu Palimanan

Cirebontrust.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jawa Barat menemukan makanan yang mengandung formalin, boraks dan pewarna tekstil di Pasar Minggu, Kecamatan Palimanan, Jumat (28/04).

Kandungan zat berbahaya tersebut ditemukan pada makanan mie basah yang mengandung formalin, manisan pepaya yang mengandung pewarna tekstil, ikan teri yang mengandung boraks dan beberapa makanan lainnya.

Tim dari BPOM mengambil 28 sempel makanan dari 15 pedagang dan sebagian besarnya ditemukan makanan yang mengandung zat berbahaya. Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jawa Barat, Apep Temi meminta kepada pedagang untuk tidak menjual kembali makanan serupa yang mengandung zat berbahaya.

“Setelah dilakukan pengujian ternyata ada beberapa makanan yang mengandung zat berbahaya sepertu boraks, formalin dan pewarna tekstil. Itu semua tidak diperbolehkan digunakan untuk makanan,” kata Apep.

Selain menemukan makanan yang mengandung zat berbahaya, tim BPOM juga bahkan menemukan boraks yang dijual dalam kemasan plastik kecil. Tidak hanya dalam satu pedagang, tim juga menemukan boraks pada beberapa pedagang lainnya.

Apep menambahkan hal ini dilakukan untuk meciptakan rasa aman konsumen dari bahan berbahaya.

“Konsumen itu wajib dilindungi. Konsumen juga harus cerdas dan teliti saat hendak membeli. Contoh mudah untuk kerupuk kalau berwarna cerah mencolok patut diwaspadai. Pada makanan bakso bisa dipegang, kalau kenyal mengandung zat berbahaya,” katanya.

Menurut Apep BBPOM saat ini baru melakukan survei sehingga belum memberikan penindakan kepada para pedagang yang menjual makanan yang mengandung zat berbahaya.

“Nanti akan dilanjutkan dengan pembinaan teknis terhadap para pedagang. Dari bimtek itu nanti kita ajarkan menguji supaya mengetahui bahan yang berbahaya,” ungkap Apep.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon, Eka Hamdani, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan kepada pedagang.

“Kita tetap melakukan pengawasan meskipun pengawasan diambil alih oleh Provinsi Jawa Barat berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” tegasnya. (Iskandar)

Komentar