Cirebontrust.com – Di tahun ketiga pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) dan BPJS Kesehatan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2016.
Penilaian tersebut dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit Laporan Keuangan DJS dan BPJS Kesehatan Tahun 2016. Istilah WTP, saat ini sudah digantikan dengan istilah WTM (Wajar Tanpa Modifikasian).
Dengan demikian, Laporan Keuangan DJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan DJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Jika diakumulasi, perolehan opini tersebut sudah yang ke-25 kalinya diperoleh berturut-turut sejak lembaga BPJS Kesehatan masih sebagai PT Askes (Persero).
Dalam Public Expose Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program JKN-KIS BPJS Kesehatan Tahun 2016 beberapa waktu lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menjelaskan, audit yang dilakukan KAP itu merupakan wujud implementasi dari prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 37 ayat 1. Untuk Laporan Tahun 2016, audit ini dilakukan oleh KAP Mirawati Sensi Idris (MSI) yang berafiliasi dengan Moore Stephens International Limited.
Dikatakan Fachmi, selama tahun 2016, program JKN-KIS BPJS Kesehatan telah mencakup 171.939.254 jiwa peserta. Dari sisi pelayanan, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 20.708 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Prakter Perorangan, dan lain-lain), 2.068 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau FKRTL (Rumah Sakit) dan 3.094 Fasilitas Kesehatan Penunjang (Apotek, Laboratorium, dan lain-lain).
“Keberadaan program ini sangat menolong masyarakat yang membutuhkan upaya memulihkan kondisi kesehatannya dan mencegah kecacatan atas penyakit yang dideritanya,” katanya.
Hal itu terlihat dari jumlah pemanfaatannya di fasilitas kesehatan oleh peserta BPJS Kesehatan yang mencapai 192,9 juta kunjungan atau kasus. Terdiri dari 134,9 juta kunjungan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, dan Klinik Pratama/Swasta), termasuk angka rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 50,4 juta kunjungan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (Poliklinik RS) dan 7,65 juta kasus Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RS).
“Selain sebagai upaya kuratif dan rehabilitatif, program JKN-KIS juga menekankan pada upaya promotif preventif untuk kesehatan perorangan, seperti senam sehat, deteksi dini kanker leher rahim dan screening kesehatan,” ujarnya.
Dari sisi keuangan, kata Fachmi, posisi terakhir pada 31 Desember 2016 menunjukan pendapatan iuran sebesar Rp67,4 triliun dengan realisasi biaya manfaat jaminan kesehatan sebesar Rp67,2 triliun. Pemerintah juga telah merealisasikan suntikan dana dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BPJS Kesehatan yang diteruskan ke DJS untuk pembayaran faskes sebesar Rp6,83 triliun.
Pengelolaan dana dan program selama tahun 2016 telah dilakukan dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan diperolehnya opini WTP dan capaian atas pelaksanaan Good Governance yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Dari hasil pengukuran Good Governance, BPJS Kesehatan memperoleh penilaian Sangat Baik yang merupakan predikat tertinggi, yaitu >85, dengan capaian skor aktual 88,49 dari skor maksimal 100.
Fachmi menambahkan, di tahun yang sama, BPJS Kesehatan juga mendapat rapor hijau dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) atas tercapainya dua target akhir, yakni terdistribusi Kartu Indonesia Sehat 100 persen serta tercapainya jumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama sebanyak 109,41 persen atau melebihi target yang diberikan pemerintah. (Haris)