BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN bersama Komisi IX DPR RI

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Komisi IX DPR RI sosialisasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon, Kamis (26/10/2023).

Anggota Komisi IX DPR RI, Kardaya Warnika menyampaikan, saat ini, kesehatan merupakan hal yang sangat penting, yang wajib setiap orang miliki. Banyak masyarakat yang merasakan manfaat program JKN yang telah diimplementasikan sejak tahun 2014.

Sebagai salah satu mitra BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI akan membantu melakukan pengawasan serta memastikan pelaksanaan Program JKN dapat berjalan secara optimal.

“Program JKN merupakan wujud dari implementasi gotong-royong. Karenanya, masyarakat yang sehat membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Selain itu, kepesertaan Program JKN juga bersifat wajib sesuai dengan amanat undang-undang,” jelas Kardaya Warnika.

Masyarakat yang masuk ke dalam kategori pra sejahtera tak perlu khawatir. Sudah menjadi kewajiban negara untuk dapat mendaftarkan masyarakat tersebut ke dalam segmen Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik itu menggunakan anggaran negara maupun daerah.

Kardaya juga mengapresiasi setiap upaya peningkatan kualitas pelayanan yang terus BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan lakukan. Meskipun demikian, ia tetap berharap, BPJS Kesehatan serta fasilitas kesehatan dapat terus meningkatkan kualitas layanan. Dengan demikian, program JKN dapat semakin memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

“Kesehatan adalah hak seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan Indonesia sehat harus ada kolaborasi yang optimal antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, serta seluruh pihak yang terlibat di dalamnya,” katanya, lebih lanjut.

Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Dwi Erdiana menyampaikan, yang menjadi salah satu fokus utama BPJS Kesehatan pada tahun 2023 ialah peningkatan mutu layanan. Melalui transformasi mutu layanan, BPJS Kesehatan berupaya untuk memberikan pelayanan yang mudah cepat dan setara kepada seluruh peserta JKN.

“Mudah akses pelayanan, akses layanan kesehatan, dan administrasi layanan kesehatan. Cepat dalam antrean pelayanan di fasilitas kesehatan. Baik itu pelayanan medis, tindakan medis, pelayanan obat, serta respons pelayanan informasi dan pengaduan. Setara berarti tidak terdapat perbedaan/diskrimindasi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan,” jelas Dwi Erdiana.

Dwi melanjutkan, saat ini, BPJS Kesehatan juga tengah mendorong fasilitas kesehatan untuk dapat mengimplementasikan Janji Layanan JKN. Janji Layanan JKN merupakan komitmen pemberian pelayanan yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN. Fasilitas kesehatan menyampaikan Janji Layanan JKN kepada peserta JKN dalam bentuk media spanduk, poster dan banner yang terlihat.

“Transformasi ini kami harap dapat semakin meningkatkan kualitas layanan yang berdampak pada kemudahan saat peserta JKN membutuhkan layanan kesehatan,” pungkasnya. (Haris)

Komentar