BPJS Kesehatan Cirebon Kerja Sama dengan Tiga FKTP Baru

  • Bagikan
BPJS Kesehatan Cirebon Kerja Sama dengan Tiga FKTP Baru
BPJS Kesehatan Cabang Cirebon jalin kerja sama dengan tiga FKTP baru sebagai salah satu upaya mempermudah akses layanan kesehatan bagi Peserta JKN-KIS. (Foto: Ist.)

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon jalin kerja sama tiga dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baru. Hal itu sebagai salah satu upaya mempermudah akses layanan kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Penandatanganan kerja sama tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta JKN-KIS antara BPJS Kesehatan Cabang Cirebon dengan tiga FKTP baru itu berlangsung Senin (30/5/2022).

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ridha Mugiar mengungkapkan, BPJS Kesehatan membuka seluas-luasnya kesempatan bagi FKTP yang ingin menjadi mitra BPJS Kesehatan. Terdapat beberapa ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu juga aturan perubahannya.

Bagi puskesmas atau yang setara, persyaratan wajibnya seperti Surat Ijin Operasional (SIO), Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/ dokter gigi. Selain itu, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker, Surat Ijin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga nakes lain.

“Sedangkan untuk Klinik Pratama dan Rumah Sakit Kelas D, terdapat beberapa persyaratan tambahan,.yaitu NPWP Badan. Khusus untuk Dokter praktik perorangan, persyaratannya antara lain memiliki SIP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya,” ucap Ridha.

Ridha melanjutkan, sebagai upaya untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan, BPJS Kesehatan juga telah membuat Berita Acara Kesepakatan Kebutuhan FKTP dengan Dinas Kesehatan. Setelah proses analisa pemetaan kebutuhan FKTP selanjutnya ke proses kredensialing.

Kredensialing untuk memastikan kesesuaian kondisi sarana prasarana fasilitas kesehatan dengan pengisian self asesment sebelumnya oleh faskes yang mengajukan kerja sama.

“Melalui kredensialing ini juga BPJS Kesehatan memastikan komitmen pelayanan FKTP apabila nantinya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah semua proses dilakukan, nantinya akan dibuat perjanjian tertulis dengan FKTP tersebut. Terhitung 1 Juni 2022, BPJS Kesehatan Cirebon telah jalin kerja sama dengan 429 FKTP di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Ingatkan Kewajiban Pemberi Kerja terkait JKN

Raymond Gasbara, salah satu pimpinan FKTP yang baru bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, menyambut baik kerja sama itu.

Raymond menuturkan, pihaknya siap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS. Salah satunya apabila ada pasien yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh spesialis. Pasien itu akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dapat menanganinya.

“Sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku, kami siap melayani Peserta JKN-KIS sebaik-baiknya. Semoga jalinan kerja sama dapat berjalan secara optimal, sehingga semakin banyak peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya,” tutur Raymond. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *