BNN Cirebon Ungkap Modus Baru Peredaran Obat-obatan Terlarang

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Badan Narkotika Nasional Cirebon menemukan ribuan obat-obatan farmasi yang disalagunakan dari sejumlah tempat yang dicurigai sering adanya transaksi narkoba di Cirebon, Jumat (24/02) lalu.

Menurut Kepala BNN Kota Cirebon, Yayat Sosyana pihaknya mengakui bahwa dalam tindakan prefentif yang dilakukannya bukan lah kewenangan pihaknya.

“Kami ranahnya di UU no 35, 29 dan UU no 5 tahun 1997, tentang psikotropika. Maka kami akan limpahkan kepada pihak kepolisian dari hasil yang kita lakukan ini,” jelasnya.

Barang bukti yang disitanya, kata dia diatur dalam UU no 36, 29 tentang kesehatan, maka yang berhak melakukan penyelidikan kasusnya adalah kepolisian dalam hal ini Satuan Narkoba.

Disebutkannya, sebagian barang yang disita itu didapat dari beberapa kosan, salah satunya di wilayah Taman Pemuda Kota Cirebon atau sekitar Kompleks Binawan.

“Ini kita amankan dari sebuah gudang penyimpanan. Sebagian juga siap diedarkan barang itu. Dan ini, kita serahkan kepada penyidik terkait pemiliknya siapa,” katanya.

Disebutkannya, puluhan ribu obat terlarang itu ditemukan di dua kamar kosan tepatnya di kamar 11 dan kamar 18 yang sudah tidak ada penghuninya. Dari dua kamar itulah, puluhan ribu obat disita dan diamankan.

“Dari kamar 11 kita temukan trihex 21 ribu butir lebih, dextro 7,5 ribu butir, tramadol 35 ribu butir lebih, Carnofarma 10,8 ribu butir lebih dan di kamar 18 cito sebanyak 8 ribu butir lebih, dextro 35 ribu butir lebih, zenit atau Carnioven 62 butir dan tramadol 3,3 ribu butir lebih,” katanya.

Dikatakannya, perbuatan pelaku yang sebenarnya sudah diketahui indetitasnya itu bisa digolongkan modus baru. Pasalnya, pelaku sebenarnya memiliki tempat tinggal, namun kamar kosan itu tidak pernah ditempati.

BACA JUGA:  Tol Cipali Sebabkan Volume Kendaraan Makin Padat, Dishub Diguyur Bantuan Pemprov

“Jadi ini modusnya dia berpindah-pindah. Pelaku sengaja memanfaatkan kamar kosan untuk penyimpanan barang ini, untuk mengelabuhi petugas. Biasanya kan, kalau kamar kosan dijadikan tempat menginap, tetapi ini dijadikan gubang penyimpanan barang terlarang ini,” tukasnya. (Johan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *