Berdasarkan Surat Gubernur, Nuzul Rachdy Masih Ketua DPRD Kuningan

  • Bagikan

Citrust.id – Melalui sidang paripurna, DPRD Kuningan telah menyatakan Nuzul Rachdy turun dari jabatannya sebagai ketua dewan. Hal itu menimbulkan prokontra berbagai pihak.

Menjawab kontroversi tersebut, Nuzul Rachdy didampingi dua unsur pimpinan dewan, menggelar konferensi pers, Senin (21/12).

Wakil Ketua DPRD Kuningan, Ujang Kosasih, mengatakan, surat jawaban dari Gubernur Jawa Barat bernomor 56000/KPG.19.03/Pemkam, terkait usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kuningan baru saja diterima sekretariat dewan.

“Saat ini, Nuzul Rachdy masih menempuh hukum ke PTUN terkait putusan DPRD dan BK. Posisinya tetap sebagai Ketua DPRD hingga ada putusan inkrah dari proses hukum yang sedang ditempuh tersebut,” ujar Ujang.

Ia menjelaskan, Gubernur Jawa Barat juga belum bisa memberikan keputusan jawaban atas usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD itu, sebelum proses hukum yang sedang ditempuh inkrah.

Dalam jawaban Gubernur tersebut juga disebutkan, pada surat usulan yang disampaikan DPRD melalui bupati, masih ada kekeliruan yang harus diperbaiki.

“Untuk itu, kami masih menghormati dan menunggu adanya komunikasi antara bupati dengan gubernur terkait hal tersebut,” kata Ujang.

Sementara, dari surat jawaban Gubernur Jawa Barat tertulis, masih terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan rapat rapipurna DPRD Kabupaten Kuningan pada tanggal 23 November 2020 dengan dokumen keputusan DPRD yang dihasikan dari rapat itu.

Sedangkan secara faktual, keputusan tersebut ditetapkan pada 23 November 2020 disertai perubahan judul dan isi dari keputusan DPRD yang dilaksanakan pada 13 November 2020.

Keputusan yang dihasikan DPRD seharusnya sesuai dengan mekanisme serta prosedur pembentukan produk hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih menurut jawaban Gubernur di surat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan bisa berhenti secara resmi sejak ditetapkan dengan Keputusan Gubenur Jawa Barat terkait pemberhentian yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Komisi III DPRD Kuningan Belum Terima RKA DPA 2016 dari SKPD

Adapun hak, kewenangan, dan kewajiban yang melekat pada jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud. (Andin)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *