oleh

Belum Berizin, DPRD Kota Cirebon Desak Pembangunan Transmart Dihentikan

Cirebontrust.com – Pembangunan pusat perbelanjaan Transmart di Jalan Cipto Kota Cirebon yang ternyata belum berizin menuai polemik.

Rencananya, besok, Kamis (22/02), DPRD Kota Cirebon akan mengundang pihak Transmart, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)  Dinas Lingkungan Hidup, dan BPMPPT Kota Cirebon.
Pertemuan tersebut, akan membahas sampai sejauh mana perizinan pembangunan Transmart telah ditempuh.

Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Watid Syahriar, kepada CT, mengungkapkan, pihaknya baru menerima kopian dokumen izin yang lama dan permohonan izin yang baru. Jadi izin pembangunan Transmart ini baru bersifat permohonan.

Dikatakan Watid, dokumen perizinan yang baru, termasuk Amdal, tengah diajukan ke provinsi, karena dalam hal ini  merupakan wewenang provinsi.

Padahal, untuk mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan  (IMB), harus ada Amdal. Jika Amdal belum keluar, otomatis IMB pun belum ada.

“Oleh karena itu, kami merekomendasikan pembangunan Transmart dihentikan sebelum keluar izin,” terangnya, Rabu (22/02). (Haris)

Komentar