Begini Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota Cirebon Menuju Metropolitan

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Para investor yang akan menanamkan investasi bisnisnya di Kota Cirebon, termasuk saat dimulainya Cirebon Metropolitan nanti, hendaknya memperhatikan Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota Cirebon sebagaimana diatur Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon, Arif Kurniawan. Dikatakannya, secara garis besar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon berupa Sistem Sub Wilayah Kota Cirebon yang terbagi menjadi empat zona, yakni Sub Wilayah Kota I, II, III dan IV.

Sub Wilayah Kota I adalah Zona Pesisir dan Kelautan. Zona ini mempunyai fungsi utama sebagai daerah pelabuhan dan perikanan. Zona ini memiliki berbagai fungsi pendukung, yakni berupa fasilitas kesehatan, fasilitas peribadatan, pendidikan, wisata, perdagangan dan jasa, industri kecil rumah tangga, ruang terbuka hijau dan perumahan.

“Sub Wilayah Kota I mempunyai luas wilayah 346 hektare, berlokasi di Kecamatan Kejaksan dan Kecamatan Lemahwungkuk,” katanya, Kamis (25/02).

Sub Wilayah Kota II adalah Zona Perdagangan dan Jasa seluas 1.343 hektare dengan fungsi utama sebagai pusat bisnis perdagangan dan jasa. Fungsi pendukung zona ini adalah sebagai daerah pemerintahan, terdapat fasilitas sosial, perumahan, wisata, pendidikan, perkantoran, dan ruang terbuka hijau. Wilayah ini berlokasi di Kec. Pekalipan, Kec. Lemahwungkuk, Kec. Kesambi, Kec. Harjamukti, dan Kec. Kejaksan.

Sub Wilayah Kota III adalah Zona Pemukiman seluas 1.716 hektare dan berlokasi di Kec. Kesambi dan Kec. Harjamukti dengan fungsi utama sebagai daerah perumahan dan pendidikan. Zona ini mempunyai fungsi pendukung, yakni pemerintahan, perdagangan dan jasa, wisata, pergudangan, pemakaman, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau fasilitas olahraga dan pendidikan.

BACA JUGA:  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polres Majalengka Luncurkan Mobil Patroli Cerdik

Sedangkan Sub Wilayah Kota IV adalah Zona Pertanian Campuran. Fungsi pendukung zona ini adalah wisata, pemakaman, agro bisnis, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, dan hankam. Dikarenakan mempunyai fungsi utama berupa daerah pertanian campuran dengan luas wilayah hanya 405 hektare, maka di zona ini diharapkan tidak ada pembangunan yang bersifat massal.

Arif Kurniawan menambahkan, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2012, Penataan Ruang Kota Cirebon 2011-2031 ini bertujuan mewujudkan Kota Cirebon sebagai pusat kegiatan nasional dan pusat pelayanan regional berbasis perdagangan dan jasa.

“Pusat kegiatan ini juga didukung sektor pariwisata, pendidikan, dan budaya yang berlandaskan nilai-nilai religius,” tandasnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *