Citrust.id – Pada masa pandemi Covid-19, berbagai upaya telah dilaksanakan seluruh jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Cirebon. KPPBC TMP C Cirebon turut menumbuhkan industri di Ciayumajakuning dalam rangka pemulihan ekonomi serta mencapai target penerimaan negara.
Dalam melaksanakan fungsi DJBC sebagai Community Protector, KPPBC TMP C Cirebon juga selalu melaksanakan pengawasan dan pencegahan terjadinya peredaran barang ilegal, khususnya Barang Kena Cukai ilegal (BKC Ilegal) berupa rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Ada juga barang-barang ilegal lainnya atau kiriman paket dari luar negeri melalui kantor pos.
Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Cirebon, Novembriyanto Nugroho, menyampaikan, pada masa Pandemi Covid-19, KPPBC TMP C Cirebon berhasil mendorong tumbuhnya dua perusahaan baru sebagai industri yang menggunakan fasilitas Kawasan Berikat. Perusahaan-perusahaan itu mampu menyerap 4.260 tenaga kerja dari Ciayumajakuning.
Hingga 31 Desember 2020, terdapat 19 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka yang menggunakan fasilitas Kawasan Berikat. Total tenaga kerjanya mencapai 27.616 orang. Berdiri juga pabrik rokok kretek besar di Plumbon, Kabupaten Cirebon, yaitu PT Gudang Garam Tbk. yang mampu menyerap 2.500 tenaga kerja.
Dalam hal penerimaan negara, lanjut Novembriyanto, KPPBC TMP C Cirebon mampu memberikan kontribusi kepada negara berupa penerimaan cukai sebesar Rp263,81 miliar, bea masuk Rp7,38 miliar, PPN dalam rangka impor Rp1,04 triliun, PPN hasil tembakau Rp5,13 miliar, dan PPh dalam rangka impor Rp99,21 miliar. Sumber penerimaan cukai berasal dari cukai rokok, cukai etil alkohol dan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya berupa industri vape liquid.
Sedangkan dalam hal pentegahan dan penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal, MMEA ilegal dan barang kiriman pos yang tidak boleh masuk ke Indonesia, selama tahun 2020 KPPBC TMP C Cirebon telah melaksanakan 120 penindakan. Barang ilegal yang berhasil ditegah adalah 2,6 juta batang rokok berbagai merek, 42 kg tembakau iris berbagai merek, yang tidak dilekati pita cukai (polos) dan dengan pita cukai palsu. Potensi kerugian negara yang timbul sebesar Rp1,5 miliar.
“Pentegahan atas MMEA ilegal berhasil dilaksanakan dengan jumlah MMEA ilegal yang berhasil ditegah adalah 1.086 botol berbagai jenis MMEA. Potensi kerugian negara yang timbul sebesar Rp43,9 juta,” ujar Novembriyanto.
Perbuatan itu melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubanan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Para pelaku peredaran rokok ilegal dan MMEA ilegal saat ini dalam proses hukum. Empat pelaku telah mendapatkan vonis pengadilan dan menjalani hukuman pidana kurungan di lapas di wilayah Cirebon. Sedangkan satu orang masih dalam proses hukum.
“Kami juga melaksanakan pentegahan barang-barang kiriman pos yang dilarang masuk Indonesia berupa 48 buah sex toys, sebuah komik yang mengandung unsur pornografi, 48 bibit tanaman dan 16 gram serta enam jenis barang larangan lainnya. Barang-barang ilegal yang ditegah tersebut dalam proses penetapan sebagai Barang Milik Negara dan segera dimusnahkan,” jelasnya.
Novembriyanto menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan seluruh lapisan masyarakat di wilayah Ciayumajakuning selama ini. KPPBC TMP C Cirebon tetap sangat mengharapkan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal.
“Bila melihat atau menemukan peredaran, penjualan rokok/hasil tembakau yang diduga tidak dilekati pita cukai yang sah dan asli, atau menemukan Barang Kena Cukai illegal lainnya, masyarakat hendaknya tidak ragu untuk berkomunikasi dengan Kantor Bea dan Cukai Cirebon. Bisa melalui telepon di 0231-207723 serta email kppbccirebon@gmail.com atau bckicirebon@gmail.com. Bisa juga datang langsung ke KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 43, Kota Cirebon,” pungkasnya. (Rls)