Bayi Dalam Kandungan Bisa Didaftarkan Program JKN-KIS BPJS Kesehatan

Citrust.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) agar mendaftarkan calon bayi sejak di dalam kandungan.

Dengan demikian, pada saat bayi tersebut lahir, kepesertaannya langsung aktif setelah melakukan pembayaran iuran pertama. Dengan terdaftar sebelum lahir, segala perawatan intensif untuk bayi akan dijamin BPJS Kesehatan.

Humas BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Bayu, menjelaskan, pendaftaran bayi dalam kandungan hanya bisa dilakukan sejak terdeteksi adanya denyut jantung pada bayi. Hal itu dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Pendaftaran bayi yang akan dilahirkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum dilahirkan atau jauh sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL),” katanya.

Dikatakan Bayu, pendaftaran calon bayi hanya berlaku bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Khusus untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) belaku untuk anak keempat dan seterusnya.

“Bayi yang baru lahir beresiko mengalami gangguan kesehatan sehingga memerlukan penanganan khusus. Oleh karena itu, janin dalam kandungan atau calon bayi sebaiknya didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan,” terangnya, Jumat (23/11).

Menurut Bayu, pada prinsipnya program JKN menjamin semua penduduk tanpa membedakan umur atau jenis kelamin. BPJS Kesehatan akan membiayai semua peserta hanya berdasarkan indikasi medis atau hasil diagnosis, termasuk persalinan normal, persalinan dengan penyulit, maupun bayi baru lahir dengan penyakit tertentu dan membutuhkan perawatan khusus.

Bayi akan dijamin selama terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau jaringannya.

Bayu menambahkan, kesadaran masyarakat perlu didorong, terutama orang tua untuk mendaftarkan keluarga, termasuk anak-anak menjadi peserta JKN.

BACA JUGA:  Walhi Kecam Kasus Ancaman Pembunuhan Ayah Wartawan Jangan Jadi Salim Kancil Kedua

“Selain karena diwajibkan undang-undang, menjadi peserta JKN dan disiplin membayar iuran akan menguntungkan diri sendiri dan keluarga,” jelasnya. /haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *