Citrust.id – Bawaslu Kabupaten Majalengka gencar melakukan sosialisasi kepengawasan Pemilu dengan mendatangi kepala desa, perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sosialisasi itu untuk mencegah pelanggaran pada tahapan Pemilu, seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 yang melarang kepala desa, perangkat desa dan ASN ikut berkampanye maupun terlibat tim kampanye.
Kepala Desa Sukaraja Kulon, Iding Jaenudin, mengatakan, dirinya mengapresiasi sosialisasi itu.
“Sosialialisasi ini harus terus dilakukan secara kontinyu agar dapat memberikan pencerahan terkait aturan yang melarang kepala desa dan perangkat desa ikut kampanye maupun menjadi tim kampanye,” ungkapnya.
Sementara, salah satu ASN di lingkungan pendidikan, Ade Tarmin, mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya larangan ASN terlibat dalam kampanye maupun menjadi tim kampanye setelah mendapat pencerahan dari Pengawas Pemilu Kecamatan Jatiwangi.
“Kegiatan sosialisasi kepengawasan ini patut untuk terus dilakukan agar dapat menciptakan pemilu yang sesuai aturan hukum,” ungkapnya.
Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Jatiwangi, Sonny Pratama Wijaya, mengatakan, sosialisasi kepengawasan yang dilakukan dari pintu ke pintu akan terus dilakukan secara maksimal hingga sebelum pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019 untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Sonny menuturkan, kegiatan itu dilakukan dengan melibatkan seluruh pengawas di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa.
“Untuk menciptakan pemilu yang aman dan damai, salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran. Bahkan, bila memungkinkan tidak sampai terjadi pelanggaran sekecil apapun,” pungkasnya. (Abduh)