Bawaslu Kota Cirebon Tertibkan APK/APS yang Melanggar

Citrust.id – Bawaslu Kota Cirebon bersama Satpol PP dan Badan Kesbangpol tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Penertiban itu juga melibatkan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah, S.Pdi., M.Pd., mengatakan, selain melakukan konsolidasi hingga tingkat PKD, pihaknya juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi.

“Kami bersinergi dengan Satpol PP serta Badan Kesbangpol untuk pengawasan Pemilu 2024. Kami tentu mengapresiasi itu,” ungkapnya.

Sebelum penertiban, berlangsung apel gabungan antara ajaran Bawaslu Kota Cirebon, Satpol PP, dan Badan Kesbangpol, di kantor Satpol PP Kota Cirebon.

Setelah itu, tim gabungan terbagi menjadi enam regu, yakni di masing-masing kecamatan. Khusus Kecamatan Harjamukti ada dua regu, lantaran mempertimbangkan luas wilayah.

“Kita lakukan penertiban secara serentak mulai pukul 00.15 WIB sampai sekitar pukul 04.00 WIB di lima kecamatan se-Kota Cirebon. Utamanya ruas jalan besar di masing-masing wilayah,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M. Joharudin, S.Pd., M.Pd.

Sebelum tertibkan APK/APS yang melanggar, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan beberapa langkah pencegahan secara berjenjang dari tingkat kecamatan.

Setelah inventarisasi APK/APS yang melanggar, Panwaslu Kecamatan menerbitkan imbauan kepada pengurus parpol di tingkat kecamatan agar menertibkan secara mandiri.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Cirebon juga menerbitkan imbauan serupa untuk pengurus parpol di tingkat Kota Cirebon pada Senin, 20 November 2023.

Parpol diberi waktu hingga Rabu, 22 November 2023 pukul 23.59 WIB untuk menertibkan APK/APS yang melanggar secara mandiri.

“Artinya, kami juga kedepankan pencegahan. Selain berusaha menumbuhkan kesadaran bersama peserta pemilu terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri S.Pdi., MI Kom.

BACA JUGA:  Vervak DPD dan Muntarlih Masuk Potensi Sengketa dan Pelanggaran

Kategori pelanggaran APK/APS setidaknya terdapat dua unsur. Pertama, memuat unsur ajakan atau kampanye. Kedua, dipasang pada tempat yang tidak semestinya berdasarkan peraturan daerah mengenai ketertiban umum.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 baru mulai pada 28 November 2023. Nantinya akan berakhir pada 10 Februari 2024. (Haris)

Komentar