Majalengkatrust. com – Hingga akhir Juli pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Majalengka baru tercapai sebesar Rp18 Milyaran saja atau sebesar 28 persenan dari target Rp65,715 milyar.
Padahal batas waktu pengumpulan pajak dari seluruh objek pajak rencananya ditargetkan selesai pada 31 Agustus mendatang, atau sekitar satu bulanan lagi.
Kepala bidang pengleolaan PBB dan BPHTB BKAD Majalengka, Aan Kandar Nurdiansah mengatakan, dengan belum optimalnya penerimaan sektor pajak, pemerintah akan memperpanjang batas waktu pembayaran.
Hanya untuk mengoptimalkan penarikan pajak dari seluruh wajib pajak, pemerintah akan terus berupaya melakukan penagihan terhadap objek pajak, baik secara langsung maupun melalui pemerintah kecamatan dan desa. Serta terus berupaya melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, termasuk menjelaskan kemudahan untuk membayar pajak yang bisa dilakukan disejumlah tempat, seperti bank, Bumdes atau indomart dan alfamart.
“Kendala di lapangan akan terus dibenahi agar capaian pengumpulan PBB bisa lebih optimal. Sehingga, pada akhir jatuh tempo masa pengumpulan PBB bisa terus mendekati angka yang optimal seperti yang diharapkan,” ungkap Aay, Kamis (03/08).
Aay mengaku, lambatnya pembayaran pajak yang dilakukan di tiap desa telah disampaikan kepada pimpinannya, rencananya awal minggu depan Bupati akan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan OPD sektoral seperti camat dan kelurahan juga OPD terkait lainnya, untuk merumuskan langkah berikutnya untuk mengoptimalkan program pengumpula PBB.
Disinggung soal belum optimalnya penerimaan sektor PBB karena disinyalir banyaknya wajib pajak yang merasa keberatan dengan beban yang harus dibayar, Aay menyebutkan, pihaknya telah menerima dan memproses ratusan permohonan keberatan dari wajib pajak berupa penangguhan, penundaan, serta keringanan besaran pajak yang harus dibayar para wajib pajak atas yang tertera pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. (Abduh)