Ilustrasi
JAKARTA (CT) – Polri hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap penulis buku ‘Jokowi Undercover’ Bambang Tri Mulyono. Bambang diduga telah menjual ratusan buku melalui akun Facebook pribadinya bernama Bambang Tri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sejauh ini penyidik masih memeriksa tersangka. Dari hasil pemeriksaan Bambang mengedarkan buku karyanya melalui akun Facebook milik dirinya.
Bambang tidak menjual ke counter toko buku, karena memang buku tersebut ditolak oleh toko-toko buku.
“Dia jualnya melalui Online, toko buku tidak mau menerima bukunya,” tutur Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (03/01).
Boy menjelaskan, Bambang Tri Mulyono sebelumnya ditangkap di kediamannya di Blora, Jawa Tengah, Jumat 30 Desember 2016. Dia dititipkan di rutan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan pertama sudah dilakukan kepada Bambang usai ditangkap. Sementara pemeriksaan kedua akan dilakukan hari ini.
“Kita akan ambil keterangan mengenai cetak di mana, proses distribusinya bagaimana dan siapa saja pihak yang membantu,” katanya.
Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, selain penyelidikan awal dari Polri, fakta pendukung yang menguatkan proses penyidikan lainnya adalah laporan dari Michael Bimo selaku pihak yang merasa difitnah atas penulisan buku tersebut.
Bimo disebut dalam buku tersebut satu keturunan dengan Presiden Jokowi, dimana dalam silsilah keluarganya berasal dari keturunan PKI.
“Fakta dan data juga dikuatkan atas laporan dari Bimo. Dia saksi yang menguatkan di samping temuan awal kami dengan mempelajari konten Facebook saudara Bambang Tri,” katanya.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 huruf a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 28 huruf 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 4 huruf d jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Eros)