At-Taqwa Centre: Sarana Parkir Terhalang Perda Alun-alun, Jemaah Berkurang 30 Persen

CIREBON (CT) – Keterbatasan parkir akibat terhalang oleh Perda Alun-Alun Kejaksan membuat jamaah Masjid At-Taqwa menurun. Hal tersebut disayangkan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa.

Ketua At-Taqwa Centre Kota Cirebon, H Ahmad Yani. Ia mengungkapkan, sosialisasi dan penerapan Perda Alun-Alun terkesan mendadak dan merasa tanpa merangkul pihak At-Taqwa. Ia bahkan memaparkan, jumlah jemaah masjid berkurang hingga 30 persen dari tahun sebelumnya.

“Kami turut merasa prihatin atas keluhan jemaah terkait lahan parkir, sebab kami ini pelayan jemaah. Namun mohon kiranya pihak Pemerintah Kota dan DPRD meninjau ulang diterapkannya perda tersebut,” harap Yani.

Yani menuturkan, jangan sampai Perda Peruntukkan Alun-alun Kejaksan malah melanggar Perda Ketertiban Umum (Tibum). “Seperti yang dirasakan, mobil terparkir di bahu jalan. PKL juga makin bertambah. Bukankah ini malah melanggar ketertiban umum. Tak hanya jamaah tetapi juga para pengendara lainnya,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kota Cirebon menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat (6) yang berisi peruntukan Alun-Alun Kejaksan untuk sarana olahraga dan upacara hari besar kenegaraan. Selain untuk dua hal itu, alun-alun dilarang digunakan, termasuk untuk PKL ataupun sarana parkir. (Wilda)

BACA JUGA:  Proteksi Pencegahan Kebakaran untuk Anak Usia Dini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *