Angkum Naikan Penumpang di Atap Kendaraan Didenda Rp 30 Juta

Cirebontrust.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, ingatkan angkutan umum yang mengangkut penumpang di atas kendaraan. Peringatan itu disampaikan dengan mengirimkan surat edaran kepada seluruh awak angkutan penumpang, serta pemilik kendaraan umum.

Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Drs Abraham Mohamad mengatakan sanksi yang diberikan kepada para pemilik kendaraan dan sopir pun sebenarnya tidak main-main terhadap mereka yang nekat mengangkut penumpang di atap kendaraan.

“Sebab, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan ada pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta,” jelasnya.

hal itu, kata dia jika setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor, keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, cukup tegas sanksi pidananya.

Selama ini, menurutnya masih ditemukan di beberapa lokasi angkutan umum yang mengangkut penumpang di atap kendaraan. Angkutan ini terutama berada di beberapa desa yang angkutannya masih jarang.
Sebagian besar penumpang yang nekat naik kendaraan umum di bagian atap merupakan anak-anak sekolah.

Menurut Abraham, dirinya tetap berpegangan kepada UU Lalin dan Angkutan Jalan. Dirinya juga meminta para sopir, maupun pemilik kendaraan untuk tidak mengangkut penumpang lagi kalau kondisi angkutan sudah penuh.

“Kalau ditemukan, kita akan turunkan penumpang dan tegur sopirnya, daripada tetap membawa penumpang di atap dan membahayakan mereka,” tegasnya.

Tak hanya teguran, menurutnya dirinya akan memberikan sanksi sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para sopir yang membandel.

“Jangan dikira saya main-main dan asal gertak saja. Kalau surat edaran tidak didengar, maka kita nanti benar-benar akan memberikan sanksi tersebut,” tandasnya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Ketua Yayasan Isma Husada Diduga Lakukan Korupsi Rp. 500 Juta

Komentar