Cirebontrust.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, ingatkan angkutan umum yang mengangkut penumpang di atas kendaraan. Peringatan itu disampaikan dengan mengirimkan surat edaran
Didenda Rp 30 Juta
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.