oleh

Adakan Webinar Skizofrenia, BPJS Kesehatan Cirebon Ajak FKTP Tingkatkan Layanan

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Cirebon mengadakan webinar mentoring spesialis bagi dokter di FKTP, Rabu (2/9). Kegiatan yang secara khusus membahas mengenai tata laksana pelayanan Skizofrenia di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) itu diikuti seluruh dokter FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon.

Ketua IDI Kota Cirebon, dr. M. Edial Sanif, dalam sambutannya menyatakan dukungannya terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan dalam upaya peningkatan kompetensi dokter di FKTP itu walaupun pada masa pandemi.

“Pertemuan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti ini sangat bagus. Selain dapat meningkatkan kompetensi, juga diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan yang diberikan,” ujar dr. M. Edial.

Dalam Kesempatan tersebut, dr. Dina Riana Sukma, yang menjadi pemateri menyampaikan, pasien penderita penyakit Skizofrenia dapat terlihat dari gejala yang ditunjukkan. Gejala tersebut pada umumnya berupa halusinasi, delusi, dan perilaku bizzare disertai kata-kata terdisorganisir.

Ia menjelaskan, terdapat tiga fase pengobatan bagi pasien Skizofrenia, yaitu Fase Akut, Fase Stabilisasi serta Fase Rumatan. Setiap fase memiliki tujuan penanganan yang berbeda. Pada Fase Akut dilakukan penanganan dengan tujuan guna mencegah pasien melukai dirinya atau orang lain, mengendalikan perilaku agitasi, agresi, dan gaduh gelisah. Sedangkan untuk Fase Stabilisasi dan Rumatan dilakukan sebagai upaya mempertahankan remisi gejala serta pencegahan kekambuhan.

“Harus dilakukan penilaian dan juga pemeriksaan secara medis, baik melalui pemeriksaan fisik maupun penunjang oleh dokter spesialis kejiwaan. Hal itu untuk dapat mengetahui lebih pasti, apakah seseorang menderita Skizofrenia atau tidak. Setelah itu, baru dapat ditentukan bagaimana penanganan medis yang tepat,” jelas dr. Dina.

Sejalan dengan hal tersebut, dr. Kalih Akbari Muslim, yang juga menjadi pemateri tata laksana pelayanan kesehatan bagi pasien Skizofrenia mengungkapkan, Skizofrenia merupakan salah satu penyakit kronis yang dapat dilakukan rujuk balik ke FKTP. Pasien Skizofrenia dapat memperoleh layanan di FKTP tempatnya terdaftar.

Pasien harus dirujuk kembali ke rumah sakit apabila muncul efek samping obat ataupun obat yang sama tidak tersedia. Jika pasien kambuh atau mendapat stresor baru, muncul gejala-gejala psikiatri lainnya (gelisah, sulit tidur, cemas, atau depresi) juga harus dirujuk kembali ke rumah sakit. Pasien juga dapat dirujuk kembali ke rumah sakit tiga bulan setelah rujuk balik.

“Pasien dengan Skizofrenia perlu minum obat jangka lama meskipun mereka sehat. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah kekambuhan. Pengobatan hanya bekerja selama mereka minum obat,” ucap dr. Kalih.

Ridha Mugiar, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, menuturkan, peserta rujuk balik penyakit kronis dengan kondisi stabil cukup membawa surat keterangan rujuk balik dari dokter spesialis di rumah sakit. Pelayanan kesehatan selanjutnya dilakukan di FKTP saja untuk memperoleh resep obat Program Rujuk Balik (PRB). Obat PRB dapat diambil di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Apotek PRB sudah berkomitmen dalam ketersediaan obat PRB.

“Dengan menjadi peserta PRB, peserta JKN-KIS pasien Skizofrenia dapat mengurangi waktu tunggu pasien di poli rumah sakit. Pemantauan dilakukan di FKTP sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke sumah sakit untuk memeriksakan kondisi kesehatannya,” pungkas Ridha. (*)

 

Komentar