Pengacara Wakil Ketua DPRD AS Nilai Kasus Kliennya Perdata Bukan Tindak Pidana Korupsi

Majalengkatrust.com – Pengacara Wakil Ketua DPRD Majalengka AS yang jadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi dana CSR BUMN PT Sanghyang Sri, Cepi Pamungkas menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan kasus perdata bukan tindak pidana korupsi.

Cepi Pamungkas mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi ahli DR. Sukendar SH MH menyatakan dana CSR sebagaimana UU No 40/2007 tentang PT pasal 1(3) dan UU Nomor 25/2007 tentang PM pasal 15 huruf b dan pasal 34 (1).

Merupakan sebagian keuntungan yang disisihkan untuk masyarakat dan merupakan bagian tanggung jawab sosial untuk menciptakan hubungan yang serasi dengan lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

“CSR itu bukan merupakan keuangan negara karena belum dimasukan ke dalam kas negara jadi tidak bisa di katakan sebagai penyalah gunaan keuangan negara,”jelas Cepi dalam siaran pers, Minggu (11/12).

Cepi mengungkapkan dakwaan tersebut hanya didasarkan kepada hasil audit akuntan publik Gatot Victor yang belum dilaporkan kepada BPK sebagaimana amanat UU nomor 15 tahun 2006 pasal 6 ayat 4.

Padahal lanjut dia, penyampaian laporan tersebut wajib disampaikan kepada BPK agar dapat dievaluasi karena hasil pemeriksaan akuntan publik tidak menggunakan standar akuntansi Pemerintahan oleh sebab itu tidak bisa di gunakan sebagai acuan.

“Dalam pokok-pokok hukum perdata sejauh mana perbuatan perdata dapat berubah menjadi sebuah tindak pidana apabila di kaitkan dalam perkara ini bahwa pada awalnya perkara ini dimulai persoalan pembayaran pinjam meminjam yang tidak lancar, perbuatan perdata tidak bisa berubah menjadi satu perbuatan pidana,”tegasnya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Iwa Suwia Pribawa menegaskan kasus dugaan korupsi dana CSR PT SHS dengan terdakwa AS sudah cukup bukti untuk membuat penuntutan.

BACA JUGA:  Ciptakan Kamtibmas, Polres Majalengka Sosialisasikan E-Kamling Berbasis IT

“Minggu depan JPU akan membuat tuntutan di persidangan Pengadilan Tipikor,”jelas Iwa. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *