H. Ruslandi, SH: Kinerja Pendamping Desa Belum Maksimal, Picu Penyelewengan Dana Desa!

  • Bagikan

INDRAMAYU (CT) – Terkait banyaknya penyelewengan dalam pengunaan Dana Desa, mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Ruslandi, SH. Pihaknya menilai, terkait persoalan dana Desa di Kabupaten Indramayu nampak belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik dan benar.

Menurutnya, kinerja pendamping Desa belum maksimal dalam menjalankan fungsinya, untuk mengawasi penggunaan Dana Desa (DD) yang digelontorkan kepada setiap Desa.

“Kinerja pendamping desa saat ini belum maksimal, belum mensosialisasi dan belum mengawasi secara benar,” ungkapnya, Selasa (16/08).

Dia pun mengatakan, terkait Dana Desa dan pendamping Desa adalah bagian yang tidak terpisahkan. Kondisi ini mengingat tugas dan poksi pendamping desa yang mutlak harus memberi arahan dan super visi.

“Karena pendamping desa ini dibekali dengan pengetahuan yang cukup, terkait arah kebijakan pengunaan dana desa tersebut dan mereka ini wajib melakukan pendampingan-pendampingan sebagaimana mestinya,” terangnya

Selain itu, lanjut Ruslandi, yang terjadi di lapangan berdasarkan informasi yang ia terima, pendamping desa belum menjalankan fungsinya dengan baik, guna mengarahkan, mengawasi dan menuntun pengunaan dana desa. Justru malah turut bermain dan menutup mata ketika terjadi pelanggaran-pelanggaran yang ada di tingkat Desa.

“Tugas Pendamping Desa ini mengarahkan, mengawasi dan menuntun, bukan justru malah bermain dan menutup mata ketika terjadi pelanggaran,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, ST mengungkapkan kepada masyarakat serta semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dana desa, dengan memantau program-program yang dibuat oleh pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa.

“kebiasaan pengelolaan APBdes oleh kuwu, yang tidak pernah dikelola berdasarkan aturan yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekarang dipaksa untuk mengelola dana desa melalui peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Diharapkan juga pemerintah pusat sering melakukan pembinaan dan pelatihan kepada kepala desa menyoal hal tersebut,” pungkasnya. (Didi)

BACA JUGA:  Gaban Syahrizal Siap Maju dalam Pemilihan Ketua HIPMI Majalengka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *