INDRAMAYU (CT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu bersama Bupati Indramayu, secara resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (26/07) kemarin.
Ketiga Perda tersebut diantaranya adalah Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2015, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2016-2021 dan Raperda Tentang Pendirian dan Pengelolahan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Indramayu Hj.Anna Sophanah menyampaikan bahwa persetujuan DPRD terhadap tiga raperda tersebut, merupakan syarat legitimasi dari suatu produk hukum daerah yang mempunyai nilai yuridis, baik secara formal maupun materil.
Dikatakan, dalam pembahasan tiga raperda tersebut, semua pendapat, saran, usulan untuk mengubah, mengurangi ataupun menambah materi sistematika dan redaksional sudah dapat terselesaikan dengan musyawarah mufakat.
Dengan begitu, Kabupaten Indramayu akan mampu maju selangkah dalam pembentukan produk hukum daerah, dimana telah terpenuhinya substantif yang mencakup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan RPJMD tahun 2016-2021, serta pendirian dan pengelolaan BUMDes.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Ruslandi SH, menyampaikan bahwa setelah melalui semua proses dan dilakukan persetujuan, ketiga perda tersebut segera akan dikirimkan kepada pemerintah daerah provinsi untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur.
“Segera nanti dikirim ke provinsi dan selanjutnya akan dievaluasi oleh gubernur sebelum dilembardaerahkan,” ungkapnya
Dikatakan bahwa sebagai keseluruhan proses dalam pembuatan perda kabupaten kota, maka evaluasi oleh gubernur adalah hal yang tidak terpisahkan. Hal tersebut, mengacu pada mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang telah diatur dalam perundang-undangan.
“Gubernur sebagai pemberi bantuan tugas dari pemerintah pusat yang akan mengevaluasi perda terhadap peraturan di atasnya dan yang sejajar,” pungkasnya. (Didi)