CIREBON (CT) – Terkait adanya kartu BPJS Kesehatan palsu, Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan KCU Cirebon, Iwan Kustiawan mengungkapkan, hingga saat ini di wilayah kerjanya tidak ditemukan kasus tersebut.
Walau begitu, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang ada di Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, dan Kuningan agar saat mendaftar kepesertaan maupun mengurus kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan tidak melalui perantara calo.
Iwan menjelaskan, pendaftaran peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan dapat melalui layanan online melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id atau langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Sedangkan untuk informasi terkait layanan JKN-KIS BPJS Kesehatan, selain menghubungi kantor cabang terdekat juga bisa menghubungi layanan call centre di nomor 1500 400 yang berlaku 24 jam.
Ia mengatakan, antara kartu BPJS Kesehatan palsu dengan yang asli secara kasat mata hampir tidak ada bedanya. Kartu BPJS Kesehatan dapat diketahui perbedaannya ketika dilakukan proses validasi di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.
“Kartu BPJS Kesehatan palsu tidak akan teridentifikasi dalam master file BPJS kesehatan, karena nama peserta dan nomor kartu akan berbeda, sehingga kartu tidak bisa digunakan, ujar Iwan, Selasa (26/07).
Untuk pengecekan kartu bisa melalui aplikasi BPJSK yang dapat didownload di Google Play Store android.
Iwan mengingatkan, agar kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan tetap aktif, peserta hendaknya membayar iuran jaminan kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Iuran pertama dapat dibayarkan 14 hari setelah virtual account diterima. Kartu tersebut bisa aktif setelah dilakukan pembayaran. (Haris)