Penanganan Kasus Dinilai Lamban, Pihak Keluarga Fauziah Desak Polres Cirebon Usut Tuntas

CIREBON (CT) – Lambannya penanganan kasus pembunuhan Fauziah (43), seorang pengusaha asal Desa Mertasinga, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, dikeluhkan oleh pihak keluarga korban, Kamis (21/07).  

Pasalnya, ketiga orang yang diduga pelaku masih berkeliaran bebas tanpa adanya tindakan hukum dari pihak kepolisian.

“Kami hanya ingin penyidik segera menangkap ketiga pelaku yang masih buron. Kami tidak akan tenang jika pelaku sadis itu masih berkeliaran,” kata salah satu kakak korban, Apud kepada CT.

Apud menambahkan, selama ini dirinya sebagai pihak keluarga korban merasa tidak mendapat perlindungan dari penegak hukum, terkait penanganan kasus pembunuhan yang menimpa adiknya. Mereka menilai polisi tidak berpihak kepada keluarga korban.

Apun menceritakan, dirinya sempat didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai Polisi, untuk berdamai dan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun, pihak keluarga korban secara tegas menolak dan memilih menyelesaikan kasus tersebut secara jalur hukum.

“Kami tetap mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pada saat itu saya diminta tanda tangan berkas yang disodorkan oleh orang yang mengaku polisi. Tapi saya tidak bersedia. Saya sempat menanyakan perkembangan kasusnya. Tapi petugas hanya menjawab, kasusnya masih ditangani, dan katanya pelaku berada di wilayah Sulawesi,” terang Apud.

Apud menegaskan, ada tiga pelaku yang diduga membunuh korban. Mereka adalah TN, FR, dan IM. Otak dari pembunuhan sadis tersebut merupakan teman dekat korban. Bahkan, ketiga terduga pelaku kerap tinggal di rumah korban. Sehingga, ketiga pelaku itu tahu betul keseharian korban.

“Sebelum korban meninggal, tabungan korban sudah terlebih dulu dikuras. Bahkan kami menemukan bukti transfer korban ke salah satu rekening pelaku, sebesar Rp 750 juta. Transaksi itu tertanggal sehari sebelum korban ditemukan meninggal di wilayah Lemahabang,” katanya.

BACA JUGA:  H Sutrisno: Ops Ramadniya Bertujuan Antisipasi Kejahatan Teroris hingga Kecelakaan

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluargan Korban, Gunadi Rasta, SH, MH mengatakan, bahwa penanganan kasus tersebut terasa tumpul dan tidak ada kejelesan. Sebab, sudah hampir tiga bulan sejak 12 Mei hingga Juli 2016, beberapa pelaku belum juga diamankan.

“Saya mendapat informasi jika ada salah satu pelaku yang ditangguhkan, yang diketahui masih di bawah umur dan berstatus pelajar kelas 1 SMU. karena penangguhan itu, keluarga korban merasa keberatan. Dan penyidik dari pihak kepolsian jangan hanya melihat umur pelaku, tapi lihat yang dilakukan oleh pelaku, itu sudah biadab dan tidak manusiawi,” ujarnya dengan nada geram.

Diapun meminta dan mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas dan adil. “Kami menuntut penyidik untuk segera mengungkap dan menangkap otak pelaku dari kasus pembunuhan yang sangat keji tersebut,” katanya. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *