CIREBON (CT) – PT. Cirebon Energi Prasarana (CEPR) secarav tegas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara 2 sudah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat. Seperti disampaikan Presiden Direktur PT. Cirebon Energi Prasarana (CEPR), Heru Dewanto mengatakan bahwa pembangunan PLTU 2 sesuai aturan.
“Kemarin sudah ada rapat Badan Koordinasi Penataaan Ruang Nasional dan Daerah (BKPRND) di Provinsi Jabar. Intinya sudah menetapkan bahwa pembangunan ini sesuai dengan RTRW yang berlaku,” tegas Heru kepada awak media, disela-sela acara syukuran pembangunan PLTU 2, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jum’at (27/05).
Sementara menurut Martin, Aktivis Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), dia mencium adanya pelanggaran hukum berat pada lokasi yang dijadikan tempat pembangunan mega proyek tersebut.
Menurutnya, lokasi itu melanggar Undang-Undang (UU) Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, karena lokasi tersebut tidak termasuk peruntukan tata ruang pembangunan elektrifikasi.
“Harusnya nggak bisa dibangun tuh. Kalau maksa bisa kena pidana. ‎Mestinya, kalau mau membangun selesaikan dulu lah RTRW dan RZWP3K-nya, itu harus sinkron,” ungkap Martin. (Riky Sonia)