Terkait Tapal Batas Wilayah, Dispenda Kab. Cirebon Pertanyakan Pajak Parkir CSB Mall

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon akhirnya mempertanyakan pajak parkir yang berada di belakang CSB Mall. Tim gabungan dari Dispenda, Dinas Pemberdayaan Sumber Daya Air dan Pertambangan, serta Satpol PP kabupaten cirebon mendatangi manajemen CSB Mall, Kemarin Selasa (29/03).

Seperti diketahui, selama ini tempat parkir yang berada di bagian belakang mall masuk ke dalam persoalan tapal batas antara kota dan kabupaten Cirebon. Sempat terjadi polemik lahan parkir ini, sebelum akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan draf keputusan dan yang berisi bahwa bagian depan CSB Mall masuk Kota Cirebon, dan sebagian lahan parkir di areal belakang masuk wilayah Kabupaten Cirebon.

“Belum ada deal soal pajak parkir yang harusnya masuk ke Dispenda tersebut. Dispenda pun meminta CSB Mall untuk jangan menggunakan lahan parkir milik Pemkab ini sebelum izin parkir diproses di Dishub. Namun, saat akhir pekan lahan parkir milik Pemkab ini sering digunakan untuk limpahan kendaraan dari lahan parkir areal depan yang sudah penuh,” ujar Kepala Bidang Penggalian dan Pengendalian Dispenda Kabupaten Cirebon, Tata Surnita, Rabu (30/03).

Tata menjelaskan pihaknya masih belum memastikan apakah akan ditentukan dengan plate (besaran tidak tergantung jumlah kendaraan. Red) ataupun yang lainnnya.

“Sementara kalau berdasarkan sistem pemasukan kendaraan, maka Pemkab hanya akan kebagian sedikit pajaknya,” katanya.

Diketahui, jika besaran pajak akan ditentukan berdasarkan keluar masuk kendaraan, maka Pemkab hanya akan mendapatkan pemasukan tak lebih Rp 750 ribu/bulan saja. Sebab, lahan parkir yang masuk ke dalam Pemkab ini hanya memiliki luas lahan 200 meter saja, di dalam areal ini hanya diperuntukkan bagi mobil.

Dalam areal lahan ini diperkirakan bisa menampung maksimal 50 mobil. Areal parkir penuh diprediksi apabila libur akhir pekan, namun untuk hari biasanya berjalan seperti biasa. Dengan tarif Rp 2 ribu per mobil dengan asumsi maksimal 50 mobil, maka dalam sehari pihaknya hanya mengantongi pajak sebesar Rp 100 ribu.

BACA JUGA:  Dua Motor Saling Seruduk, 2 Tewas 1 Kritis

“Dengan tarif mobil Rp 2 ribu dan maksimal 50 mobil maka dalam sehari maksimal hanya Rp 100 ribu, dikalikan sebulan ada Rp 3 juta. Pajak yang disetorkan itu 25 persen, dan Pemkab hanya kebagian Rp 750 ribu saja per bulan, jadi memang tidak maksimal,” katanya. (Iskandar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *