KUNINGAN (CT) – Selama tahun 2015, Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Kuningan merilis sedikitnya 2.512 perkara perceraian. “Sebagian besar kasus perceraian yang diputus dikarenakan masalah ekonomi. Kemudian, untuk 91 perkara perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), di antaranya, 54 perkara cerai gugat dan 37 perkara cerai talak,” papar Ketua Pengadilan Agama Kuningan Kelas 1A melalui Bagian Humas, Dr. H. Asadurahman, Kamis (07/01).
Ia melanjutkan, mengenai sisa perkara perceraian PNS, seperti cerai talak sebanyak 81, dan cerai gugat sebanyak 104 perkara. Jika dijumlahkan seluruhnya terdapat 276 perkara. “Perempuan PNS yang minta cerai lebih tinggi dibangdingkan laki-laki yang menjatuhkan talak,” jelasnya.
Dia menyebutkan, jumlah perkara yang diputus selama satu tahun 2015 sebanyak 77 penggugat atas izin pejabat dan 13 perkara tergugat atas persetujuan pejabat. (Ipay)