CIREBON (CT) – Tanggapan beragam datang dari mahasiswa IAIN Syekh Nurjati terkait ditetapkannya rektor mereka Prof. Dr. H. Maksum Mochtar, MA menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah IAIN II.
Banyak yang menyesalkan penetapan tersangka itu, karena korupsi adalah masalah kronik yang ada disetiap konstitusi. “Benar-benar sangat disayangkan, korupsi itu kan termasuk perbuatan dzolim, atau menempatkan sesuatu yang bukan haknya, itu termasuk dosa besar, dan yang sudah profesor seperti rektor kita harusnya lebih tau hukum korupsi itu apa, benar-benar sangat disayangkan,” ujar Mulya Djati mahasiswa Tafsir Hadits semester 7 kepada CT, Selasa (8/12).
Namun tidak sedikit pula yang melihat kasus ini dari segi yang lebih positif. “Saya pikir ditetapkannya rektor IAIN sebagai tersangka korupsi harus menjadi pelajaran atau cambuk bagi kita semua, agar menjauhi korupsi, karena korupsi bisa menimpa siapa saja, karena itu sudah seperti penyakit,” tutur Dudi Susilo mahasiswa semester 3 Jurusan Aqidah Filsafat.
Hal berbeda diungkapkan Noer Fauziah, alumni IAIN Syekh Nurjati yang juga mantan pengurus HMJ Bahasa Inggris menilai bahwa, ia tidak heran rektor IAIN Syekh Nurjati menjadi tersangka, menurutnya, gelagat mencurigakan sudah terendus jauh-jauh hari.
“Sudah ga heran, ketika saya jadi mahasiswa pun, fasilitas seperti tersendat, seperti ada yang ditutup-tutupi, saya sempat bertanya-tanya kenapa, namun ketika tau berita bahwa rektor IAIN jadi tersangka kasus korupsi, pertanyaan itu terjawab sudah,” pungkas Noer.
Seperti diketahui, pada Senin (8/12), Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menggelar press conference kepada wartawan terkait penaikan status Prof. Dr. H. Maksum Mochtar MA selaku Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon dari saksi menjadi tersangka, atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah kampus II IAIN Syekh Nurjati Tahun Anggaran 2013. (CT-121/CT-125)