Bakar Sampah Dekat Jalur KA Bisa Berujung Bahaya, Ini Risikonya

Citrust.id – KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah maupun membakar sampah di sekitar jalur kereta api karena berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Api yang tidak terkendali bahkan dapat mengenai kabel, perangkat persinyalan, telekomunikasi, serta fasilitas pendukung operasional kereta api.

KAI Daop 3 Cirebon menegaskan jalur kereta api bukan tempat pembuangan sampah ataupun lokasi pembakaran sampah. Area tersebut memiliki berbagai prasarana dan fasilitas operasi yang harus dijaga agar tetap berfungsi dengan baik.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan, masyarakat perlu memahami risiko membuang sampah, terlebih membakar sampah, di sekitar jalur kereta api.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah, terlebih membakar sampah di sekitar jalur kereta api. Masyarakat perlu memahami bahwa di area jalur kereta api terdapat berbagai fasilitas operasi, termasuk kabel dan instalasi yang mendukung persinyalan serta telekomunikasi perjalanan kereta api. Api yang tidak terkendali dapat merambat dan berpotensi merusak fasilitas tersebut,” ujar Muhib.

Menurut Muhib, kerusakan fasilitas operasi kereta api tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap prasarana, tetapi juga dapat berdampak pada keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Gangguan pada sistem persinyalan dan telekomunikasi dapat membuat operasional kereta api harus dilakukan dengan prosedur pengamanan tertentu hingga fasilitas dipastikan kembali normal.

“Risikonya bukan sekadar lingkungan menjadi kotor atau muncul asap. Kalau sampah dibakar dan apinya mengenai kabel, perangkat persinyalan, telekomunikasi, atau fasilitas lainnya, dampaknya bisa mengganggu sistem operasional kereta api. Karena itu, kami meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran maupun membuang sampah di area sekitar jalur KA,” tambah Muhib.

Larangan tersebut juga memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

BACA JUGA:  Peringati HAN 2019, KAI Cirebon Adakan Kegiatan Edukatif bagi Anak

Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 181 tersebut, apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sementara itu, apabila suatu perbuatan mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 197. Ancaman pidana dapat meningkat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian, kecelakaan, luka berat, atau meninggalnya orang.

Selain aturan tentang perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur larangan terkait pembuangan dan pembakaran sampah. Pasal 29 ayat (1) melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan serta membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan tersebut diatur melalui peraturan daerah kabupaten/kota yang dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda.

KAI Daop 3 Cirebon mengajak masyarakat bersama-sama menjaga area sekitar jalur kereta api dengan tidak menjadikannya sebagai tempat pembuangan sampah, tidak membakar sampah, dan tidak melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu keselamatan serta kelancaran perjalanan kereta api.

“Kami berharap masyarakat dapat ikut menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jangan membuang sampah sembarangan dan jangan membakar sampah di sekitar jalur KA. Mari kita jaga bersama prasarana perkeretaapian, karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Muhib. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *