Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api melalui edukasi kepada generasi muda.
Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian yang dilaksanakan di sekolah-sekolah yang berada dekat jalur kereta api di wilayah operasional Daop 3 Cirebon.
Kegiatan itu merupakan bagian dari program roadshow keselamatan yang digelar secara berkelanjutan pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan atas, hingga perguruan tinggi.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menuturkan, sosialisasi keselamatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di sepanjang jalur kereta api, khususnya di kalangan pelajar yang bersekolah di dekat lintasan rel.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Melalui edukasi seperti ini, kami berharap para siswa dapat memahami risiko yang ada di perlintasan sebidang dan turut menjadi agen perubahan dalam menyebarkan pesan keselamatan kepada lingkungan sekitarnya,” ujar Muhibbuddin, Rabu (11/6/2025).
Selama periode Januari hingga Juni 2025, KAI Daop 3 Cirebon telah menyelenggarakan 23 kali kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan perkeretaapian di berbagai sekolah.
Dalam setiap kegiatan, Tim Pengamanan KAI memberikan pemahaman kepada siswa terkait larangan-larangan aktivitas di sekitar jalur kereta api, seperti bermain di jalur rel, meletakkan atau melempar benda ke kereta api, mencuri atau merusak komponen rel, serta membuang sampah di sekitar lintasan.
Sosialisasi juga mencakup pengenalan profesi di dunia perkeretaapian, penayangan video simulasi bahaya menerobos perlintasan, pemaparan pasal-pasal hukum yang berlaku, dan penyuluhan tentang dampak kecelakaan di perlintasan sebidang.
Muhibbuddin menjelaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan selain perkeretaapian.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007,” tegasnya.
KAI Daop 3 Cirebon berkomitmen melanjutkan program roadshow keselamatan di wilayah operasional lainnya sebagai langkah konkret menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keselamatan bersama demi kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga menghimbau agar masyarakat memberikan pengertian atau teguran kepada siapa saja yang bermain atau beraktivitas di jalur kereta api, karena hal ini sangat berbahaya,” tutup Muhibbuddin. (Haris)