Citrust.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menggelar Operasi Pengawasan Keimigrasian serentak bertajuk Wirawaspada Tahun 2025.
Operasi tersebut merupakan upaya untuk memastikan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja Imigrasi Cirebon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Wilayah pengawasan meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
Operasi itu dilaksanakan mengacu pada Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dengan fokus utama untuk menindak WNA yang melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal, mengawasi WNA yang melebihi masa berlaku izin tinggal, serta mengidentifikasi WNA yang tidak memiliki izin tinggal.
“Operasi ini bertujuan menjamin penegakan hukum keimigrasian berjalan optimal serta mencegah pelanggaran izin tinggal oleh orang asing,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), Sonny Prabowo, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak), Deny Haryadi, Jumat (18/7/2025).
Menurut Sonny, kegiatan pengawasan dilaksanakan berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, penugasan dari kantor imigrasi, serta laporan masyarakat.
Teknis pelaksanaan dimulai dengan pengarahan (briefing) tim, pergerakan ke lokasi sasaran, pemeriksaan administratif, koordinasi lapangan, hingga pelaporan hasil secara digital.
“Tindak lanjut ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan, atau dinyatakan tidak ada tindakan lanjut (TAK) apabila tidak ada pelanggaran,” jelas Sonny.
Operasi Wirawaspada digelar selama dua hari, yakni pada 15–16 Juli 2025. Kegiatan diawali dengan pengarahan nasional secara daring dan pembagian tim pelaksana di wilayah kerja masing-masing.
Pada hari pertama (15 Juli 2025), Tim 1 melakukan pengawasan di PT Zebra Asaba Industries yang mempekerjakan lima tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.
Tim juga mengunjungi Pondok Pesantren Karantina Tahfizh Al-Qur’an Nasional di Kabupaten Cirebon yang menampung dua WNA asal Malaysia dengan visa belajar (BVK). Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian di kedua lokasi tersebut.
Sementara itu, Tim 2A memeriksa PT Yujie Gufen Indonesia di wilayah Cirebon, tempat tujuh TKA asal Tiongkok bekerja, dan Tim 2B mengunjungi PT Patel International Indonesia yang juga mempekerjakan enam TKA asal Tiongkok. Keduanya dinyatakan tertib dan tidak ditemukan pelanggaran.
Tim 3 mengawasi PT Nippon Koi Industries di Kabupaten Indramayu yang mempekerjakan sepuluh TKA asal Jepang. Para pekerja tersebut memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sah.
Pada hari kedua (16 Juli 2025), Tim 1 melanjutkan pengawasan di PT Palma Indonesia dan PT Best Mate Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Kuningan dan Cirebon. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Tim 2A mengunjungi PT Tayin Footwear Indonesia yang mempekerjakan tiga TKA asal Taiwan dan Tiongkok, serta PT Ming Chia Ceramics Indonesia yang mempekerjakan empat TKA asal Taiwan. Seluruh pekerja memiliki izin tinggal yang sah dan sesuai dengan peraturan.
Sementara itu, Tim 3 melakukan pengawasan di PT Java Seafood yang mempekerjakan dua TKA asal Korea dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta PT Wiratama Indramayu Perkasa dengan tiga TKA asal Tiongkok yang memiliki ITAS. Kedua lokasi tersebut dinyatakan patuh terhadap peraturan keimigrasian.
“Secara umum, seluruh rangkaian Operasi Wirawaspada Tahun 2025 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah berjalan baik, lancar, dan sesuai prosedur. Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari seluruh subjek pengawasan,” tutur Sonny.
Dengan terselenggaranya Operasi Wirawaspada, diharapkan stabilitas keamanan nasional tetap terjaga. Selain itu, potensi pelanggaran keimigrasian dapat ditekan, serta kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Imigrasi semakin meningkat, sebagai pelindung kedaulatan negara dalam lalu lintas orang. (Haris)