Bentrokan Geng Pelajar, Satu Korban Luka Bacok

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Cirebon Kota menangkap tiga pelajar yang diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap seorang siswa di wilayah Kecamatan Tengah Tani.

Ketiganya diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah insiden yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan, ketiga pelaku yang telah ditangkap berinisial MEL, FH, dan MR.

Sementara satu pelaku lainnya, berinisial G, saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Semua pelaku yang terlibat adalah pelajar,” ujar AKBP Eko Iskandar kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari (22/5/2025) di Jalan Raya Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Bentrokan diduga melibatkan dua kelompok pelajar. Rekaman kejadian tersebut menyebar luas di Facebook, sehingga memicu keprihatinan masyarakat.

Korban, seorang pelajar berinisial FD yang merupakan warga Kecamatan Tengah Tani, mengalami luka bacok di bagian kepala. Ia harus menjalani perawatan intensif dan menerima lima jahitan akibat luka tersebut.

“Anggota kami berhasil mengamankan para pelaku di beberapa lokasi berbeda dalam waktu kurang dari satu hari,” tutur Eko.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, aksi kekerasan tersebut merupakan bentuk kenakalan remaja yang telah melampaui batas hingga mengarah pada tindak pidana serius.

“Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui sejauh mana unsur pidananya,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan bersama terhadap orang, yang diancam pidana hingga sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:  Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Zebra Lodaya 2022

“Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum,” tutup Eko. (Haris)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *