Kawal Pilkada, Bawaslu Kota Cirebon Utamakan Upaya Pencegahan

  • Bagikan
Kawal Pilkada, Bawaslu Kota Cirebon Utamakan Upaya Pencegahan
Apel siaga patroli pengawasan untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan kampanye pemilu serentak 2024 di Alun-Alun Kejaksan, Kota Cirebon, Selasa (2/10/2024). (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengutamakan upaya preventif atau pencegahan dalam mengawal pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, mengatakan, pihaknya lebih mengedepankan upaya pencegahan dibandingkan penindakan pelanggaran.

“Kami tidak semata-mata fokus pada penanganan pelanggaran, melainkan lebih mengutamakan pencegahan,” ujarnya, usai apel siaga patroli pengawasan untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan kampanye pemilu serentak 2024.

Kegiatan itu berlangsung di Alun-Alun Kejaksan, Kota Cirebon, Selasa (2/10/2024).

Devi melanjutkan, apel itu bertujuan membangun kesadaran bersama, agar setiap pihak proaktif dalam mencegah potensi pelanggaran selama kampanye berlangsung.

Ia berharap, pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan adil dengan mengedepankan integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Siapapun yang terpilih nanti, harus melalui proses kontestasi yang penuh integritas dan menaati norma yang berlaku,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Nurul Fajri, menegaskan komitmennya dalam mengawal seluruh tahapan pilkada serentak 2024.

“Kami ingin memastikan,.seluruh tahapan pilkada berjalan sesuai ketentuan, sehingga pada akhirnya bisa melahirkan kepala daerah yang terbaik,” kata Nurul Fajri.

Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan sebagai prioritas dibanding penanganan pelanggaran.

Menurutnya, dengan memaksimalkan pencegahan, potensi pelanggaran dapat diminimalisasi pada seluruh tahapan Pilkada.

“Kami dari Bawaslu Kota Cirebon telah mengeluarkan 42 imbauan, baik kepada jajaran KPU sebagai penyelenggara, pasangan calon, tim kampanye, hingga pemerintah daerah,” jelasnya.

Salah satu imbauan yang ditekankan adalah tentang penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah untuk kampanye, yang harus berdasarkan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Pemerintah daerah boleh memberikan izin penggunaan fasilitas seperti lapangan atau stadion, tetapi harus tetap mengedepankan asas keadilan.

BACA JUGA:  Warga Binaan Lapas Kuningan Panen Kol

Nurul Fajri juga menyinggung kampanye di perguruan tinggi, yang diizinkan dengan syarat-syarat tertentu, seperti undangan dari pihak kampus, tanpa atribut kampanye, dan dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu.

Bawaslu telah menyurati seluruh perguruan tinggi di Kota Cirebon untuk mematuhi aturan itu guna mencegah pelanggaran.

Selain itu, Bawaslu Kota Cirebon juga melakukan pengawasan siber. Tim pengawasan itu memantau pergerakan akun media sosial resmi pasangan calon. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, sampai hari ini, kami belum menemukan dugaan pelanggaran, baik dari penyelenggara maupun pasangan calon,” tambah Nurul Fajri.

Ia juga mengajak media untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi ketentuan kampanye, terutama dalam hal pemasangan iklan kampanye yang diperbolehkan mulai 10 hingga 23 November, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *