BPJS Kesehatan-Kejari Indramayu Optimalkan Penyelenggaraan Program JKN

  • Bagikan
BPJS Kesehatan-Kejari Indramayu Optimalkan Penyelenggaraan Program JKN
BPJS Kesehatan-Kejari Indramayu optimalkan penyelenggaraan Program JKN. (Foto: Ist.)

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon kembali melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu. Sinergi yang kembali dilakukan tersebut dibuktikan dalam kegiatan penandatangan perjanjian kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (20/6/2024).

Adapun ruang lingkup kerja sama yang dijalin berupa pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan pelaksanaan tindakan hukum lain dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik negara.

Adapun salah satu implementasi dari Kesepakatan Bersama tersebut yaitu berupa penegakan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya melalui upaya litigasi ataupun nonlitigasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayarkan iuran kepesertaan JKN menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam implementasi Program JKN. Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan.

“Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arief.

Arief juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, secara teknis Kejaksaan Negeri akan mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) jika terjadi sengketa atau permasalahan hukum dari ketidakpatuhan pemberi kerja. Atas dasar SKK tersebut, Kejaksaan Negeri Indramayu akan melakukan tindakan-tindakan hukum selanjutnya.

“Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan memiliki peran yang penting dan strategis dalam upaya menyediakan akses pelayanan kesehatan. Kejaksaan tentunya memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi positif dalam upaya memastikan dan mewujudkan Program JKN berjalan secara optimal,” tutur Arief.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan menjelaskan bahwa saat ini kepesertaan Program JKN di wilayah Kabupaten Indramayu telah mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Pada 1 Juni 2024, sebanyak 1.932.861 penduduk di Kabupaten Indramayu telah terdaftar sebagai peserta JKN, atau lebih dari 99% dari total penduduk Kabupaten Indramayu semester 1 tahun 2023.

BACA JUGA:  MPBPJS dan BPJS Ketenagakerjaan Bekerjasama Sasar Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

“Capaian ini tentu tidak terlepas dari adanya peran serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk di dalamnya Kejaksaan Negeri,” lanjut Adi.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu merupakan salah satu institusi yang berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan baik di Kabupaten Indramayu, terutama dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja. Kejaksaan negeri dapat menjadi penghubung antara BPJS Kesehatan dengan pemberi kerja, apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan atau Pengawas Ketenagakerjaan menemukan adanya potensi ketidakpatuhan pemberi kerja.

“Sesuai hasil SKK yang diserahkan pada tahun 2023, terdapat penyelamatan keuangan negara tertinggi di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cirebon. Selain itu saat ini masih terdapat badan usaha atau pemberi kerja tidak patuh dalam melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu, kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Indramayu dapat membantu meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya,” ucap Adi.

Adi turut menambahkan sejalan dengan pertumbuhan jumlah kepesertaan JKN di Kabupaten Indramayu setiap tahunnya, BPJS Kesehatan berharap adanya dukungan penuh untuk memastikan layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN di Kabupaten Indramayu dapat berjalan dengan mudah cepat dan setara.

Mudah akses layanan kesehatan dan administrasi layanan kesehatan yang diwujudkan dengan digunakannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu identitas peserta JKN saat mengakses pelayanan.

“Cepat dalam antrean pelayanan di fasilitas kesehatan baik itu pelayanan medis, tindakan medis, pelayanan obat serta respons pelayanan informasi dan pengaduan. Setara yang berarti tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” pungkas Adi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *