BPJS Kesehatan Cirebon Perluas Jaringan Fasilitas Kesehatan

  • Bagikan
BPJS Kesehatan Cirebon Perluas Jaringan Fasilitas Kesehatan
BPJS Kesehatan Cirebon perluas jaringan fasilitas kesehatan. (Foto: Ist.I

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon perluas jaringan fasilitas kesehatan dengan menambah kerja sama dengan tiga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Adapun ketiga FKTP tersebut yaitu, Klinik Pratama Erdatama di Kabupaten Cirebon, dr. Irfan Fadhlurahman Anistya Putra di Kabupaten Kuningan, serta dr. Lia Hardiana Putri di Kabupaten Indramayu.

Dalam acara penandatanganan kerjasama dengan FKTP tersebut, Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ni Ketut Sri Budiani menjelaskan, kemudahan akses layanan bagi peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku menjadi salah satu fokus utama BPJS Kesehatan Cabang Cirebon pada tahun 2023. Salah satu upayanya ialah dengan perluas akses pelayanan kesehatan melalui penambahan fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan Cirebon.

“Penambahan FKTP ini kami harap dapat meningkatkan kepuasan bagi peserta JKN pada saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” lanjut Sri, Jumat (27/9/2023).

Menurutnya, penambahan FKTP yang bermitra tersebut sejalan dengan peningkatan jumlah peserta JKN yang setiap tahunnya terus meningkat. Per tanggal 1 September 2023, cakupan kepesertaan Program JKN di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Cirebon mencapai 5.579.801 peserta. Mereka terdiri dari penduduk Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu. dan Kabupaten Kuningan.

“Kami membuka seluas-luasnya kesempatan bagi fasilitas kesehatan yang ingin berkolaborasi bersama dalam memberikan layanan terhadap peserta JKN. Terdapat persyaratan yang harus terpenuhi sebagaiman Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional dan juga aturan perubahannya, jika fasilitas kesehatan akan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terangnya.

Sri menuturkan, dalam melakukan kerja sama dengan fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memetakan kebutuhan fasilitas kesehatan. Setelah itu, berlanjut ke proses kredensialing ataupun rekredensialing, untuk memastikan kesesuaian kondisi sarana dan prasarana, serta komitmen fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan-Anggota DPR RI Sosialisasikan Hak dan Kewajiban Peserta JKN-KIS

“Apabila semua proses telah dilakukan, barulah berlanjut ke penandatanganan perjanjian tertulis dengan FKTP tersebut,” ucap Ni Ketut Sri Budiani.

Dalam acara penandatanganan kerja sama juga terdapat sosialisasi, terutama berkaitan dengan hak dan kewajiban dari FKTP yang bekerja sama. Hal itu untuk memastikan FKTP memiliki pemahaman yang sama mengenai isi dari perjanjian yang dapat menjadi salah satu poin evaluasi saat perpanjangan kerja sama tahun berikutnya.

Selain melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban, BPJS Kesehatan juga memberikan penjelasan terkait peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan. Peningkatan itu melalui transformasi mutu layanan berupa janji layanan JKN yang wajib dikomitmenkan oleh fasilitas kesehatan.

Untuk FKTP, Janji Layanan JKN tersebut yaitu, menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan. FKTP tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta JKN sebagai syarat pendaftaran pelayanan.

Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan. Kemudian, tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN, serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

“Dengan adanya Janji Layanan JKN ini, kami harap peserta JKN dapat terlayani dengan semaksimal mungkin,” tegasnya.

Pimpinan salah satu FKTP yang baru bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Lia Hardiana Putri, menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Cirebon atas kepercayaan dan kerja sama yang terjalin.

Pihaknya akan berupaya untuk dapat melaksanakan Janji Layanan JKN. Ia pun berharap, kerja sama yang terjalin dapat berjalan secara optimal, sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu.

“Komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, adanya Janji Layanan JKN juga menjadi penyemangat kami untuk semakin memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gantikan Carsa, Cahdi Dilantik jadi Anggota DPRD Majalengka

Terhitung 1 Oktober 2023, sebanyak 427 FKTP yang meliputi puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik perorangan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon. Mereka siap memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *