Citrust.id – Anggota Komisi VI DPR RI Ir HE Herman Khaeron MSi bersama Kementerian Perdagangan RI menyosialisasikan program dan kebijakan Kementerian Perdagangan, Senin (21/8/2023), di Hotel Zamrud Kota Cirebon. Pasa sosialiasi ini mengundang puluhan perangkat desa di wilayah Kabupaten Cirebon.
Herman Khaeron mengatakan, perangkat desa harus memahami pentingnya sistem perdagangan. Terutama hak dan kewajiban serta perlindungan konsumen ketika dirugikan oleh pedagang. Terlebih sistem perdagangan terus berevolusi menyesuaikan perkembangan zaman.
“Dulu menggunakan sistem barter, kemudian menggunakan uang tunai, kini menggunakan nontunai. Masyarakat harus paham pentingnya perlindungan konsumen,” kata Hero sapaan akrabnya.
Hero menjelaskan, era digitalisasi masyarakat rawan tertipu dengan sistem perdagangan. Oleh sebab itu, masyarakat bisa memiliki kesempatan untuk melakukan hak seperti meminta ganti rugi melalui undang-undang perlindungan konsumen.
“Tentu harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di undang-undang tersebut jika ingin meminta ganti rugi,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Melalui perangkat desa, Hero ingin mereka memahami perlindungan konsumen. Sehingga bisa disampaikan kepada masyarakat dan mampu mendampingi jika ada kasus mengenai hal tersebut.
“Perangkat desa menjadi garda terdepan memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap perlindungan konsumen, tujuannya tentu agar masyarakat terlindungi dari praktik curang pedagang dan mendapatkan keadilan jika dirugikan,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag RI, Dewi Tiara Lestari menyampaikan, fenomena masyarakat yang tertipu dengan perdagangan melalui e commerce tidak sedikit.
“Makanya dalam pertemuan ini, kami juga menyamapaikan terkait tips-tips untuk bertransaksi dalam jual beli melalui e commerce. Dengan harapan mereka tidak mengalami kerugian,” katanya. (Aming)