Citrust.id – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Anggota Komisi VI DPR RI Dr HE Herman Khaeron MSi menggelar Diseminasi Publik Peta Jalan dan Hilirisasi Investasi Strategis Tahun 2023 di Hotel Zamrud, Kamis (20/7/2023).
Pertemuan yang dihadiri oleh masyarakat umum dan pelaku UMKM di wilayah Cirebon tersebut, membahas tentang perizinan bagi UMKM serta manfaatnya. Saat ini, pemerintah sudah membuka akses lebih mudah untuk proses perizinan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 2/2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bagi Usaha Mikro dan Kecil terintegrasi secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil. Dalam aturan itu, mengarahkan pelaku UMKM mengurus perizinan berbasis online.
“Dalam aturan tersebut, dijelaskan kemudahan akses bagi UMKM untuk mengurus perizinan. Aturan ini harus tersampaikan oleh pelaku UMKM agar mereka memahami dan tidak kesulitan dalam mengurus berizinan,” kata Herman Khaeron yang akrab disapa Hero.
Hero juga menyampaikan, melalui peraturan itu juga pelaku UMKM bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis online sesuai dengan jenis usaha, baik kecil dan menengah.
“Pelaku UMKM bisa membuat NIB berbasis online. NIB dikualifikasikan sesuai jenis usaha, dari usaha kecil sampai menengah,” paparnya.
Menurut Hero, kemudahan akses perizinan ini juga sebagai Upaya pemerintah untuk membantu pelaku UMKM untuk naik kelas. “Jika proses mengurus perizinan lebih mudah, maka kami yakin UMKM dan ekonomi masyarakat bisa membaik,” terangnya.
Sementara itu, Penata Kelola Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Henry Rombe mengakui, bahwa selama ini sudah berjalan setiap perusahaan besar yang mengurus izin harus bekerja sama dengan pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB.
“Pelaku usaha besar harus punya berkas kerja sama atau MoU dengan pelaku UMKM. Ini menjadi syarat perizinan mereka. Oleh sebab demikian kami mendorong agar pelaku UMKM bisa memiliki NIB,” paparnya. (Aming)