Perda APBD 2023 Indramayu Jadi Atensi, Irjen Kemendagri: Tak Masalah

Citrust.id – Gagal disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023, menjadi atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Secara khusus, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri mengirimkan utusannya ke Indramayu, yakni Inspektur IV Itjen Kemendagri, Arsan Latif.

Di hadapan Bupati Indramayu, Nina Agustina, serta seluruh perangkatnya, Arsan menjelaskan, gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ia menyebutkan, gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang eksekutif ajukan. DPRD pun tidak menggunakan haknya untuk menyetujui.

Oleh karenanya, pengesahan Perda APBD yang gagal dapat diganti dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD tahun 2023.

“Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain,” tukas Arsan Latif, Kamis, (7/12/2022).

Arsan Latif mengatakan, Perda APBD sesuai aturan berproses selama enam puluh hari, yakni setelah penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan sekitar Juli. Maka, berproses sampai pada penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada awal September.

“Dari situ, dibuatlah Raperda APBD sampai ke pembahasan, biasanya melalui rapat pembahasan dengan DPRD. Batas waktu sampai persetujuan bersama menjadi Perda APBD adalah 30 November. Jika tidak ada kesepakatan, maka menggunakan Perkada APBD,” papar Arsan.

Lebih lanjut Arsan menjelaskan, Perkada APBD besarannya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3,6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp3,6 triliun.

“Kalaupun misalnya ada kebutuhan anggaran tambahan Rp200 miliar, tidak masalah. Sebab Perkada APBD bisa berubah menjadi Perda APBD, yakni melalui proses anggaran perubahan tahun 2023. Terlebih dahulu melakukan perubahan RKPD yang penyusunannya mulai Juli 2023. Bisa saja nilainya lebih besar dari Rp3,6 triliun tadi,” jelas dia. (Haris)

BACA JUGA:  September, Pokemon Go Plus akan Dirilis

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *