Citrust.id – Sebagai desa digital pertama di Kabupaten Indramayu, Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, terus memberikan layanan prima kepada masyarakatnya. Salah satunya, yakni pengurusan surat-menyurat yang bisa dari rumah.
Pelayanan kebutuhan administrasi surat-menyurat warga Desa Cangkingan saat ini sangat dimanjakan oleh Pemerintah Desa Cangkingan. Kebijakan tersebut merupakan pelayanan prima sebagai upaya mewujudkan e-governance berbasis Informasi dan Teknologi (IT). Saat ini, Cangkingan menjadi desa digital pertama di Kabupaten Indramayu.
Melalui website dan aplikasi Sistem Informasi Desa Cangkingan, Pemdes Cangkingan menyediakan menu layanan mandiri di website dan aplikasi tersebut. Syaratnya, warga yang akan melakukan layanan secara mandiri harus sudah memiliki username dan password untuk melakukan login.
Saat ini, website dan aplikasi Sistem Informasi Desa Cangkingan itu jadi bahan referensi desa lainnya. Untuk bisa mendapatkan username dan password, masyarakat bisa datang langsung ke kantor desa untuk mendapatkan penjelasan dari para operator atau admin desa.
Kuwu Desa Cangkingan, Didi Wahyudi, menjelaskan, saat ini, warga Desa Cangkinga bisa mengakses 45 layanan permohonan yang berbasis smartphone secara mandiri dari rumah atau di manapun posisinya.
Warga yang sudah login selanjutnya memilih jenis surat sesuai keinginannya. Setelah itu, melengkapi dengan melampirakan surat/dokumen pendukung lainnya dengan upload berkas.
Setelah permohonan surat tersebut terkirim, selanjutnya operator/admin desa akan melakukan verifikasi berkas. Jika permohonan terjadi pada jam kerja, maka pada hari itu juga bisa dilakukan penandatanganan dan pencetakan dokumen/surat. Sedangkan jika permohonan terjadi pada malam hari atau di luar jam kerja, maka pihak operator akan melakukan proses pada esok hari.
“Dokumen atau surat yang tercetak tersebut selanjutnya kami serahkan kepada warga atau pemohon. Jika mereka ingin mengambil langsung, silakan datang ke kantor atau kami yang akan mengantarkan ke rumah. Pengiriman dokumen surat ke rumah warga oleh kami ini merupakan komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan kepada publik,” tegas Kuwu Yudi, Kamis (17/11/2022).
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, Drs. H. Jajang Sudrajat, mengatakan, Desa Cangkingan merupakan salah satu desa percontohan dalam pengembangan desa digital.
“Desa cangkingan menjadi percontohan dalam mensukseskan program unggulan Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, SH, MH, CRA, yakni Lebu Digital (Le-Dig) atau desa digital. Kami terus dorong pemerataan desa digital di Kabupaten Indramayu,” kata dia.
Sementara itu, Camat Kedokan Bunder, Atang Suwandi,.menjelaskan, berbagai kemudahan berbagai layanan oleh Pemdes Cangkingan tersebut merupakan realisasi salah satu sepuluh program unggulan Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, SH, MH, CRA, yakni Lebu Digital (Le-Dig) atau desa digital.
“Lebu Digital ini bertujuan merubah tata pemerintahan desa maupun layanan publik dari konvensional menjadi digital. Harapannya, menjadi lebih cepat dan efisien sehingga masyarakat terlayani dengan baik. Ini menjadi tujuan bersama kita dalam mewujudkan Kedokan Bunder Hebat dan Indramayu Bermartabat, tegas Atang.
Adapun ke-35 layanan mandiri tersebut, yakni keterangan pengantar, biodata penduduk, keterangan pindah penduduk, dan keterangan jual beli. Selanjutnya pengantar surat keterangan catatan kepolisian, keterangan KTP dalam proses, keterangan beda identitas, keterangan bepergian/jalan, dan keterangan kurang mampu.
Selain itu, pengantar ijin keramaian, pengantar laporan kehilangan, keterangan usaha, keterangan jamkesos, keterangan domisili usaha, dan keterangan kelahiran. Ada juga permohonan akta lahir, pernyataan belum memiliki akta lahir, permohonan duplikat kelahiran, keterangan kematian, dan keterangan lahir mati.
Kemudian keterangan untuk nikah, keterangan pergi kawin, keterangan wali hakim, permohonan cerai, keterangan pengantar rujuk/cerai, dan permohonan kartu keluarga.
Berikutnya, domisili usaha nonwarga, keterangan beda identitas KIS, keterangan ijin orang tua/suami/istri, permohonan perubahan kartu keluarga, dan keterangan domisili.
Tak hanya itu, keterangan penghasilan orang tua, perintah perjalanan dinas, kuasa, keterangan kepemilikan kendaraan, keterangan kepemilikian tanah, dan keterangan jual beli. (Haris)