KI Kota Cirebon Kawal Komitmen Badan Publik Wujudkan Keterbukaan Informasi

  • Bagikan

Citrust.id – Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon memiliki tanggung jawab untuk memberikan sosialisasi edukasi mengenai hak masyarakat memperoleh informasi publik, serta hak dan kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Penyelesaiakan Sengketa Informasi KI Kota Cirebon, Jauhari SEI MSi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/11/2022). Menurutnya, semua kepentingan harus dikelola secara profesional dan proporsional.

“Ada hak dan kewajiban yang melekat atas semua informasi publik yang ada. Maka baik masyarakat maupun badan publik harus mendapatkan pencerahan tentang prosedur dan mekanisme dalam memperoleh dan mengelola informasi publik sesuai dengan ketentuan pertauran perudang-undangan,” ujarnya.

Jauhari juga menjelaskan, sebagai pelaksana UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KI memiliki fungsi utama untuk menangani sengketa informasi publik jika terjadi ketidakpuasan atas pelayanan informasi publik.

Dalam Pasal 5 UU Nomor 14/2008 tentang KIP, menmenyebutkan bahwa sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi.

“Ada dua cara penyelesaian sengketa informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi, yaitu mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. Mediasi diselesaikan melalui bantuan mediator KI. Sedangkan ajudikasi nonlitigasi, penyelesaian sengketa diputus oleh KI,” jelasnya.

Adapun mengenai mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, kata Jauhari, baik melalui mediasi maupun ajudikasi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Menurut Jauhari, Kota Cirebon sebagai satu-satunya kota di Indonesia yang berkomitmen memberikan garansi nyata pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik yang didasarkan pada UU Nomor 14/2008.

“Melalui keberadaan KI Kota Cirebon, sebagai lembaga yang berfungsi untuk melayani dan menerima pengaduan masyarakat ketika terjadi keberatan atas hak untuk mengakses dan meperolah suatu informasi publik sampai dengan persidangan dalam bentuk mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi,” ucapnya.

BACA JUGA:  KAI Apresiasi Kesigapan Petugas Tangani Pohon Tumbang Penghalang Jalur KA

Jauhari juga menegaskan, KI Kota Cirebon akan mengawal komitmen badan-badan publik di Kota Cirebon untuk menerapkan pelayanan informasi sesuai standar layanan informasi publik dengan memperhatikan asas pelayanan yang mudah, cepat, tepat waktu dan biaya ringan.

“Sebagai indikator pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kota Cirebon dapat kita lihat nantinya dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Jawa Barat,” tuturnya.

Saat ini, imbuh Jauhari, Kota Cirebon adalah satu dari lima kabupaten/kota di Jawa barat dengan peringkat tertinggi yang menyandang predikat daerah calon informatif. Pihaknya yakin transparansi pemerintahan akan memicu meningkatnya partisipasi publik dalam pembangunan Kota Cirebon.

“Kolaborasi dan sinergi yang menjadi pedoman, apa yang dicita-citakan melalui pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Kolaborasi sebuah wujud nyata penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif,” imbuh Jauhari.

Sebagai catatan, sejak akhir 2021, KI Kota Cirebon bersama elemen masyarakat, jaringan Cirebon untuk kemanusiaan dan akademisi melaksanakan sosialisasi mengenai akses layanan informasi publik untuk perempuan dan kelompok rentan.

Kemudian pada Fenbruari 2022, juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada badan-badan publik dan masyarakat Kota Cirebon dengan tema urgensi keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan Kota Cirebon sebagai kota informative. (Aming)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *