Pemberlakuan PPKM Darurat, Objek Wisata Majalengka Ditutup

  • Bagikan

Citrust.id – Sebagai salah satu upaya memutus mata rantai Covid-19, Pemerintah Kabupaten Majalengka memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, PPKM Darurat sesuai dengan intruksi pemerintah pusat. PPKM Darurat juga untuk mengantisipasi serangan Covid-19 yang menyebabkan Majalengka masuk zona merah.

Karna menyatakan, PPKM darurat berkonsekuensi terhadap pembatasan serta penutupan ruang dan kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan ibadah, di samping memperketat protokol kesehatan.

“Pada masa PPKM Darurat, objek wisata dan ruang publik ditutup. Kegiatan wisata, seni budaya maupun hajatan ditiadakan. Mobilitas masyarakat diperbatasan dan pasar dibatasi,” tegas Karna, Jumat (2/7).

Karna mengajak seluruh warga Majalengka untuk memiliki perasaan dan tanggung jawab bersama dalam menghadapi ganasnya Covid-19.

“Tertular atau menularkan. Dua hal itu kalau kita lengah dan lemah. Mudah mudahan, melaui PPKM Darurat, pergerakan ekstrem Covid-19 di Majalengka bisa ditekan,” harapnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Vaksinasi Pelajar dan Objek Wisata Dijaga Ketat agar Sesuai Prokes
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *