Waktu dan Titik Penyekatan di Kuningan Ditambah

Citrust.id – Bupati Kuningan Acep Purnama merevisi Surat Edaran (SE) tentang penambahan waktu dan titik penyekatan pada masa PPKM Darurat. SE revisi bernomor 443.1/1616 Huk itu diterbitkan Selasa (6/7).

Dalam SE itu disebutkan, penyekatan jalan yang semula dimulai pukul 20:00 WIB menjadi pukul 18.00 – 05.00 WIB. Selain itu, titik penyekatan yang semula ada 26 titik menjadi 22 titik. Ada Pos Check Point Perbatasan PPKM Darurat di lima titik perbatasan Kabupaten Kuningan dengan daerah tetangga.

“Untuk wilayah Kuningan, Cigugur, Cilimus, Ciawigebang dan Luragung, dilakukan optimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan jalan,” ujar Acep.

Sedangkan wilayah Jalaksana dan Kramatmulya dilakukan optimalisasi operasi yustisi dan pengetatan PPKM Mikro. Penyekatan jalan dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 dan hasil evalusi PPKM di wilayah masing-masing.

SE itu juga membatasi pergerakan angkutan barang, kecuali mengangkut barang penting dan esensial, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (Andin)

Komentar