Citrust.id – Mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kota Cirebon, RM Abdullah Syukur resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terkait kasus dugaan tindak korupsi, Senin (3/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus tindak pidana tersebut bergulir sejak 2018 dan berdasarkan audit kerugian keuangan negara sebesar Rp332.384.178. Anggaran penanganan sampah yang diduga dikorupsi.
Kepala Seksi (Kasi) Itelejen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Taupik Hidayat SH MH menjelaskan, temuan kasus ini bermula saat terjadi kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kopiluhur Kota Cirebon.
“Jadi tahun anggaran 2018, kemudian ada temuan dan dilakukan penyelidikan sejak 2019, penyidikan tahun 2020 dan hari ini dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Taupik juga mengatakan, pihaknya menetapkan Syukur dan tiga orang tersangka lain dalam kasus tersebut sejak Januari 2021.
Syukur sendiri dua kali tidak datang dalam pemanggilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dengan alasan sakit. Pada pemanggilan ketiga, dia langsung ditahan dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol di tangan.
“Tersangka ditahan di Rutan Cirebon. Secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” katanya.
Tiga orang tersangka lain yakni seorang ASN dan dua orang swasta. Mereka diduga kuat turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Pasal 2 ancaman minimal empat tahun dengan maksimal seumur hidup penjara. Sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (Aming)