Kejari Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi PD SMU Senilai Rp587 Juta

Citrust.id – Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara tahap penyidikan dengan menyita uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut sebagai barang bukti perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana usaha Perusahaan Daerah (PD) Sindang Kasih Multi Usaha Tahun 2014-2019 yang diduga dilakukan tersangka, yakni mantan Dirut Junaedi.

“Uang tersebut diterima dari saudara MR yang juga merupakan saksi dalam perkara ini. Varang bukti tersebut selanjutnya dititipkan ke rekening Bank Mandiri RPL 147 PDT Kejari Majalengka 134 00 383838 80,” kata Kajari Majalengka Dede Sutisna, Rabu (7/10).

Dede mengungkapkan, untuk sementara total uang yang disita dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi BUMD Kabupaten Majalengka PD Sindang Kasih Multi Usaha sekitar Rp587 juta.

“Kami menghimbau penerima aliran dana dari PDSMU segera mengembalikan kepada penyidik tindak pidana khusus, sebelum jaksa penyidik mengambil tindakan tegas,” tandasnya.

Lebih lanjut Dede mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, baik dari direksi maupun dari dewan pengawas.

“Untuk audit penghitungan kerugian negara sudah berjalan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Untuk pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlanjut. Hari ini, saksi Lalan Suherlan, Kepala BKAD Kabupaten Majalengka. Semoga kasus ini cepat selesai. Kami mohon doa dari masyarakat Majalengka,” pungkasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *